• Beranda
  • Berita
  • Tujuh petani dan tiga warga di Nagan Raya ditangkap saat main judi

Tujuh petani dan tiga warga di Nagan Raya ditangkap saat main judi

30 Desember 2019 22:25 WIB
Tujuh petani dan tiga warga di Nagan Raya ditangkap saat main judi
Sejumlah pelaku diduga pemain judi saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Provinsi Aceh, Senin (30/12/2019) malam. ANTARA/HO-Polres Nagan Raya

dilaporkan oleh masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian


Sebanyak tujuh orang petani dan tiga orang pemuda di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga Senin (30/12) malam masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya, setelah tertangkap bermain judi.

Para pelaku sebelumnya ditangkap polisi pada Senin (30/12) sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang main judi di sebuah lokasi di kawasan Desa Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Para pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Mahliadi didampingi Humas Polres, Ipda Sapta Nofison, Senin malam.

Baca juga: Lima terpidana judi di Nagan Raya Aceh dihukum cambuk
Baca juga: Empat sopir angkutan umum dicambuk karena main judi domino


Ada pun para pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HB (22) dan BS (24), warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala. AW (33), MR (25), OR (29), JS (26) warga Desa Bumi Sari Kecamatan Beutong.

Kemudian MJ (petani) warga Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya, MK (48) warga Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, D (29) warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, serta MD (57) warga Desa Blang Ara, Kecamatan Seunagan Timur.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya masing-masing sembilan unit Handphone, uang tunai Rp5,5 juta lebih, tujuh buah dompet.

Baca juga: Polisi Aceh Barat tangkap lima warga bermain judi di Ramadhan
Baca juga: Polisi gerebek arena judi di pasar


Kemudian polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor jenis CBR 150 cc, kemudian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX, serta dua unit sepeda motor jenis Honda BeAT, satu set kartu joker, satu buah alas.

“Para pelaku diduga melanggar Pasal 18 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam pidana cambuk di muka umum,” kata AKP Mahliadi menambahkan.

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan dan dihadapan penyidik, mengakui semua perbuatannya.

Baca juga: Dua terpidana judi tertawa usai dicambuk
Baca juga: Terkait kasus judi, tujuh pria Aceh dihukum cambuk

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019