• Beranda
  • Berita
  • Indef nilai pembentukan Panja tak efektif selesaikan Jiwasraya

Indef nilai pembentukan Panja tak efektif selesaikan Jiwasraya

22 Januari 2020 18:48 WIB
Indef nilai pembentukan Panja tak efektif selesaikan Jiwasraya
Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/pri.

Menurut saya harusnya bisa (bentuk Pansus) karena banyak yang harus didalami. Jadi kalau hanya membentuk Panja dengan satu komisi itu tidak cukup

Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi XI DPR kurang efektif dalam menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Eko mengatakan bahwa jika tujuan DPR adalah untuk menghasilkan solusi dalam memenuhi hak nasabah maka seharusnya mereka membentuk Panitia Khusus (Pansus) karena banyak yang harus didalami.

“Menurut saya harusnya bisa (bentuk Pansus) karena banyak yang harus didalami. Jadi kalau hanya membentuk Panja dengan satu komisi itu tidak cukup,” katanya di Jakarta, Rabu.

Eko menuturkan bahwa terkait kasus Bank Century yang merugikan negara Rp7,4 triliun saja perlu dibentuk Pansus sehingga untuk Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian jauh lebih besar juga harus dilakukan hal serupa.

“Masalahnya kan besar bahkan lebih besar dari Bank Century yang Rp7,4 triliun. Bank Century saja bentuk Pansus kok ini (Jiwasraya) yang Rp13,7 triliun kok hanya cukup bikin Panja kan ya memang lucu,” tegasnya.

Tak hanya itu, menurut Eko, tujuan DPR membentuk Panja untuk melakukan pengawasan kinerja industri jasa keuangan dengan lingkup sekaligus seperti kasus AJB Bumiputera 1912, PT Asabri Persero, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk tidak akan cukup.

Ia mencontohkan untuk kasus Asabri terdapat Komisi I yang juga berperan dalam menyelesaikannya sehingga pembentukan Panja yang hanya di Komisi XI tidak akan efektif.

“Sekarang Asabri itu kan lintas komisi nah tidak bisa hanya dengan Panja Komisi XI. Menurut saya juga Panja terlalu kecil untuk kasus Jiwasraya dengan ada aspek lintas karena kejaksaan sudah mulai,” jelasnya.

Eko mengatakan jika DPR memutuskan untuk membentuk Panja maka harus ada koordinasi antar komisi yang berperan dalam menyelesaikan kasus tersebut seperti untuk Asabri yang melibatkan di antaranya Komisi I dan XI.

“Nanti komisi terkait TNI (Komisi I) ini juga harus jelas. Kebetulan masalahnya banyak soal keuangan di mana ini ranah Komisi XI tapi tetap harus ada koordinasi,” katanya.

Ia pun menuturkan pembentukan Pansus akan lebih efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut sehingga ke depannya industri asuransi mampu kembali sehat.

“Semua harus selesai dalam konteks Pansus karena kalau sifatnya Panja saya semakin tidak yakin itu dapat diselesaikan. Intinya bagaimana memberikan reputasi asuransi menjadi lebih baik,” katanya.

Baca juga: Istana apresiasi pembentukan Panja Jiwasraya di DPR

Baca juga: Komisi XI : Fokus panja untuk penuhi hak nasabah Jiwasraya

Baca juga: Puan menilai opsi pembentukan Pansus Jiwasraya tunggu proses di Panja

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020