"Komisi II DPR RI memang meminta agar sisa tenaga honorer lama yang memenuhi syarat, diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS," kata Sodik di Jakarta, Rabu malam.
Sodik mengatakan tidak ada aturan yang mewajibkan penyesuaian status dari tenaga honorer menjadi PNS, namun itu hanya harapan.
Baca juga: Komisi II: lanjutkan seleksi CPNS formasi khusus tenaga honorer
Menurut dia, tenaga honorer dihapus karena lebih memberikan kepastian kerja kepada honorer dan status honorer sering terkait dengan harapan bisa diangkat jadi PNS padahal bisa jadi kualifikasinya tidak memadai dengan kebutuhan PNS.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sebagai "pengganti" tenaga honorer, yakni fungsi penyediaan lapangan kerja, pemerintah masih menggunakan kebijakan antara lain menggunakan tenaga kontrak seperti untuk "cleaning service" dan keamanan.
"PPPK keamanan yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk kebutuhan dan kualifikasi tertentu," ujarnya.
Dia menilai, dengan status tersebut dan bukan honorer maka ada kepastian seperti berapa tahun kerja, tidak ada harapan dan janji diangkat menjadi PNS.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB, dan (BKN) pada Senin (20/1).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020