Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (22/01) pukul 07.00 WIT dan 11.00 WIT di Jln Kutilang Kali Acai dan di Jln Raya Abepura-Sentani.
"Personel Dit Resnarkoba Polda Papua menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas nama Muchtar (44) dan Steven Sanjaya (43)," katanya.
Mengenai kronologis penangkapan, Kamal menjelaskan bahwa pada Senin (20/01) sekitar pukul 09.00 WIT berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln Kutilang Kali Acai, Kelurahan Waimorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang inisial M.
"Dengan bekal info tersebut, Dit Resnarkoba Polda Papua melaksanakan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud. Kemudian keesokan harinya, tim Dit Resnarkoba berhasil mendapat informasi baru bahwa pelaku saat ini mempunyai barang bukti sabu-sabu dan informasi tersebut ditindaklanjuti," katanya.
Sehingga, pada Rabu (22/01) sekitar 07.00 WIT, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku M dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
"Pukul 08.00 WIT, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Dit resnarkoba Polda Papua untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku bahwa diketahui barang bukti tersebut didapatkan dari S yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Doyo," katanya.
"Serta diketahui transaksi dengan cara mentransfer uang ke rekening atas nama Steven Sanjaya. Dari hasil keterangan pelaku tersebut tim melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pada pukul 11.15 WIT, anggota Dit Resnarkoba Polda Papua yang di pimpin oleh AKP Najamudin melakukan penggeledahan di TKP II yang didapatkan dari keterangan M, pelaku sebelumnya.
"Saat melakukan penggeledahan tim mendapatkan barang bukti sebanyak 16 saset dan diketahui bahwa pelaku atas nama Steven Sanjaya tersebut merupakan residivis kasus yang sama," katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 3 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan sabu-sabu, 1 unit HP warna hitam, 1 celana pendek warna biru, 16 bungkus plastik bening kecil berisikan sabu-sabu, HP warna hitam, HP warna silver, tas kecil warna hitam.
"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 sub ke 1 Pasal 112 ayat 1 sub ke 2 Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pemilik sabu-sabu di Sentani
Baca juga: BNN minta semua pihak dukung pembangunan pusat rehabilitasi
Baca juga: Polisi sinyalir peredaran narkoba di Timika kian mengkhawatirkan
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020