Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Senin malam, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Minggu (27/1) malam sekitar pukul 22.30 WIT, setelah Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba menerima laporan warga.
"Riyanto alias Anto yang diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap dan diamankan oleh Unit Narkoba Polda Papua," katanya lagi.
Mengenai kronologis penangkapan itu bermula dari laporan warga bahwa di Jalan Pasir, depan Stadion Barnabas Youwe yang merupakan markas Tim Persidafon Dafonsoro di Sentani, Kabupaten Jayapura sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
"Sekitar pukul 22.30 WIT, tim melihat pelaku menggunakan mobil jenis Daihatsu Terios warna putih hendak masuk ke dalam salah satu indekosan depan stadion, kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya pula.
Hasil penggeledahan, kata dia, didapati satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dibalut menggunakan lakban hitam dan tisu putih yang diselipkan di kantong celana depan sebelah kanan.
"Berdasarkan hasil interogasi didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dijual kepada salah satu pelanggannya," kata dia.
Selanjutnya, kata Kamal,?tim langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar indekos pelaku dan didapati paketan alat isap yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna penyelidikan lebih lanjut.?Dari hasil penyelidikan pelaku mengaku masih menyimpan narkotika tersebut di atas plafon belakang indekos yang ia tempati," katanya.
Tim pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIT kembali melakukan penggeledahan di indekos pelaku dan menemukan 17 paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta satu alat timbang digital.
"Sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Papua.?Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp800 juta atau denda paling banyak Rp8 miliar atau hukuman penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," katanya lagi.
Baca juga: Mayoritas penghuni lapas kota besar pengguna narkoba
Baca juga: Puluhan pengguna narkoba direhabilitasi BNN Manado
Baca juga: BNNP perkirakan pengguna narkoba di Jawa Tengah meningkat
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019