Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara asing asal Amerika berinisial CCB di sebuah apartemen di bilangan Bintaro karena membawa kue brownies yang mengandung narkoba jenis ganja.Pelaku mengaku tidak mengetahui kalau di Indonesia ganja dilarang
"Kita mendapatkan informasi dari warga diduga ada peredaran narkoba di apartemen bilangan Bintaro, dari informasi itu anggota menindaklanjuti mendatangi TKP dan menemukan pelaku berinisial CCB warga negara Amerika," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dalam ekspose kasus di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis.
Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di bawah pimpinan AKBP Billy lantas melakukan penggeledahan di kediaman WNA Amerika tersebut pada Senin (20/1).
Dari penggeledahan terhadap pelaku dan apartemen tempat tinggalnya petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti kue brownies yang mengandung ganja.
"Kita udah melakukan tes laboratorium ini memang mengandung ganja," kata Bastoni.
Brownies mengandung ganja yang berhasil di sita dari kediaman CCB memiliki berat mencapai satu kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan cairan vape yang juga mengandung psikotropika jenis ganja.
"Ini digunakan juga untuk menghisap vape yang diduga mengandung ganja. Kita sudah melakukan tes juga terhadap cairan ini mengandung ganja juga," ujar Bastoni.
Tidak hanya itu, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa alat untuk papir atau bungkus rokok ganja kemudian juga ada sedikit ganja ditemukan, bunga ganja kering kemudian alat penghancur bunga tersebut sebelum nanti dibungkus di papir untuk dijadikan alat isap seperti rokok.
Bastoni mengatakan CCB warga negara Amerika asal California mendapatkan barang-barang tersebut dari negaranya.
Baca juga: Ladang ganja di Sumatera Utara diperkirakan umur delapan bulan
Baca juga: Polda Metro amankan 1,3 ton dan musnahkan lima hektare ladang ganja
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan seperempat ton ganja lewat truk durian
Ia datang ke Indonesia menggunakan visa turis tiba di Jakarta tanggal 17 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta.
CCB ditangkap tanggal 20 Januari 2020 di apartemennya di bilangan Bintaro, Jakarta Selatan.
Kedatangannya ke Indonesia bukanlah yang pertama kali, CCB yang bekerja sebagai pegawai pusat kejiwaan di California ini sudah empat hingga lima kali datang ke Indonesia.
"Barang-barang ini dari asal negaranya di California dibawa ke Indonesia. Untuk sementara keterangan pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini dilarang," kata Bastoni.
Akibat perbuatannya pemuda Amerika berusia 27 tahun tersebut dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020