"Ternyata tidak ada penghapusan Pasal 4 UU JPH. Media jangan provokatif tapi sebaiknya membangun. Tidak ada satu kata dalam draft bahwa sertifikasi halal itu dicabut," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis, mengomentari kabar kewajiban sertifikasi kehalalan produk dihapus melalui skema Omnibus Law.
Di sela Milad Indonesia Halal Watch ke-7, Ikhsan yang juga pengacara mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke sesama advokat dan unsur terkait bahwa tidak ada penghapusan pasal kewajiban registrasi halal suatu produk dalam UU JPH.
Menurut dia, UU JPH lahir melalui proses yang panjang dalam kurun tahun 2004-2014 sehingga sangat kecil kemungkinan pasal soal kewajiban produk mendaftarkan status kehalalan kemudian dihapus begitu saja seiring akan diterapkannnya Omnibus Law.
Singkat kata, dia menyebut penghapusan soak kewajiban sertifikasi halal produk tentu bertentangan dengan regulasi yang sudah final di parlemen dan menjadi kesepakatan bangsa dan nasional melalui UU JPH.
"Yang dimungkinkan adalah menyederhanakan ketentuan dan proses sertifikasi halal sehingga tidak membelit, tidak menyulitkan UKM terutama," katanya menyebut usaha kecil menengah memerlukan subsidi dalam proses sertifikasinya.
Terkait Omnibus Law, dia mengatakan sebaiknya semangatnya adalah menyederhanakan proses sertifikasi halal sekaligus adanya pendampingan UKM. Karena yang sulit dalam sertifikasi halal adalah terkait fungsi-fungsi administrasinya.
Dalam fungsi administrasi, Ikhsan menyebut terkait perlunya proses sederhana yang memudahkan dalam melakukan sertifikasi halal dan biaya administrasi agar terjangkau usaha kecil dengan bantuan subsidi dari pemerintah.
Baca juga: BPJPH: Omnibus Law tak hapus kewajiban sertifikasi halal
Baca juga: PPP keberatan kewajiban aturan produk bersertifikat halal dihapus
Baca juga: Wapres Ma'ruf pimpin rapat pelaksanaan jaminan produk halal
Baca juga: Halal Watch menilai BPJPH belum siap layani sertifikasi halal
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020