• Beranda
  • Berita
  • Pendaftar PPK KPU Makassar sudah mencapai 1.149 orang

Pendaftar PPK KPU Makassar sudah mencapai 1.149 orang

23 Januari 2020 20:47 WIB
Pendaftar PPK KPU Makassar sudah mencapai 1.149 orang
Ilustrasi: pengendara melintas di depan kantor Komisi Pemilih Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Dok. Darwin Fatir
Menjelang batas akhir penutupan pendaftaran calon penyelenggara ad hoc, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak Wali Kota Makassar 23 September 2020, tercatat pendaftar mencapai seribuan orang lebih.

"Pendaftaran PPK masih terbuka hingga besok, tanggal 24 Januari 2020 hingga pukul 23.50 WITA. Jumlah pendaftar hingga malam ini sebanyak 1.149 orang tersebar di 15 kecamatan melalui website," sebut Komisioner KPU Makassar, Romi Harminto saat dikonfirmasi Kamis malam.

Sedangkan yang sudah mengembalikan dokumen fisik yang telah diunduh di website KPU, kata dia, ada 300-an dokumen. Sebab, aturannya, para calon harus mendaftar di website selanjutnya mengunduh formulir lalu diunggah kembali, selanjutnya untuk dokumen fisik disetor ke KPU Makassar.

Sementara jenis kelamin yang sudah mendaftar, ucap Romi, untuk laki-laki sebanyak 693 orang dan wanita sebanyak 454 orang. Tingginya animo peserta tentu tidak lepas dari proses perekrutan melalui jaringan internet atau secara daring (online) guna memudahkan para calon mendaftar.

Sebelumnya, KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah membuka pendaftaran petugas ad hoc atau PPK sejak tanggal 18-24 Januari 2020 dengan sistem perekrutan berbasis Informasi Teknologi (IT).

"Kami butuh orang yang melek teknologi. Bagi yang ingin pendaftar bisa mengakses di http//regppk.kota-makassar.kpu.go.id," sebut Komisioner KPU Makassar membidangi Data, Romi Harminto saat jumpa pers di kantornya.

Ia menjelaskan sistem yang dijalankan saat ini lebih modern karena mengikuti perkembangan zaman. Tentunya mencari petugas PPK yang paham akan teknologi, sebab rekapitulasi penghitungan suara nantinya harus ada penguasaan komputerisasi yang berbasis data.

Hal ini sejalan dengan sistem aplikasi Elektronik Pencocokan dan Penelitian (e-coklit) yang akan diterapkan KPU Makassar saat pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Wali Kota Makassar 23 September 2020.

"Pendaftaran calon melalui daring dengan basis IT. Setiap pendaftar mesti mendownload atau mengunduh formulir di website KPU Makassar. selanjutnya mengisi sesuai petunjuk lalu membuat akun sendiri. Setelah dicetak kemudian diunggah (kirim ulang) ke website," katanya.

Baca juga: KPU Makassar berlakukan sistem IT rekrut petugas PPK

Baca juga: Bawaslu-KPU Makassar bahas Pilkada 2020 dengan Kapolrestabes

Baca juga: KPU Makassar menunggu PKPU larangan mantan koruptor maju pilkada

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020