• Beranda
  • Berita
  • Jatah pupuk bersubsidi 2020 di Kabupaten Ngawi berkurang

Jatah pupuk bersubsidi 2020 di Kabupaten Ngawi berkurang

23 Januari 2020 22:19 WIB
Jatah pupuk bersubsidi 2020 di Kabupaten Ngawi berkurang
Ilustrasi - Sejumlah petani di Kabupaten Madiun, Jatim melakukan persiapan penanaman dan pemupukan. Para petani bingung karena jatah pupuk bersubsidi berkurang sesuai kebijakan pemerintah. (Antaranews Jatim/Louis Rika/TV)

Untuk tahun 2020 ini memang pengurangan jatah pupuk bersubsidi sangat drastis dibanding tahun kemarin dan tahun-tahun sebelumnya

Jatah pupuk bersubsidi 2020 untuk petani di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berkurang drastis yaitu 50 persen lebih jika dibanding 2019 sehingga membuat petani kebingungan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ngawi, Eka Sri Rahayu mengatakan pengurangan jatah terjadi untuk semua jenis pupuk bersubsidi seperti Urea, ZA, SP-36, NPK, dan Organik.

"Untuk tahun 2020 ini memang pengurangan jatah pupuk bersubsidi sangat drastis dibanding tahun kemarin dan tahun-tahun sebelumnya," ujar Eka Sri Rahayu kepada wartawan di Ngawi, Kamis.

Menurut dia, sesuai data, untuk pupuk bersubsidi jenis Urea aloksi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani tahun 2020 mencapai 50.130 ton, berkurang menjadi 22.727 ton. Pupuk SP-36, aloksi RDKK petani tahun 2020 mencapai 24.424 ton, berkurang menjadi 4.436 ton.

Pupuk ZA, aloksi RDKK petani tahun 2020 mencapai 30.538 ton, berkurang menjadi 11.662 ton. Pupuk NPK, aloksi RDKK petani tahun 2020 mencapai 61.299 ton, berkurang menjadi 30.400 ton. Serta pupuk Organik aloksi RDKK petani mencapai 82.612 ton, berkurang menjadi 10.163 ton.

Ia menjelaskan, saat ini upaya yang dilakukan Dispertan adalah berusaha meyakinkan petani bahwa pengurangan alokasi pupuk bersubsidi tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Hal itu sesuai dengan keinginan pemerintah agar petani menggunakan sistem pemupukan yang berimbang dan secara perlahan mengurangi ketergantungan petani dari pupuk kimia. Selain itu petani disarankan untuk meningkatkan kembali penggunaan pupuk organiknya.

Dengan kebijakan pengurangan tersebut, mau tidak mau petani menggunakan pupuk non-subsidi yang harganya dua kali lipat dari pupuk bersubdisi untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca juga: Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun 2020 turun 25-79 persen

Baca juga: Kuota pupuk urea bersubsidi tahun 2020 di Jember anjlok 51 persen

Baca juga: Alokasi pupuk bersubsidi 2020 di Probolinggo berkurang 50 persen

Baca juga: Kuota pupuk bersubsidi di Temanggung berkurang

 

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020