Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengapresiasi langkah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menunjukkan taat hukum.Ini hal bagus dan positif, Sekjen partai mengikuti prosedur yang ada. Ini contoh taat asas, taat hukum
"Ini hal bagus dan positif, Sekjen partai mengikuti prosedur yang ada. Ini contoh taat asas, taat hukum," kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, kehadiran Hasto memenuhi panggilan KPK adalah langkah tepat dalam menyikapi kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan tersebut.
Baca juga: Hasto siap diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR
Menurut dia, hukum di Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah dan semua warga negara posisinya sama di hadapan hukum.
"Kalau tidak hadir, itu akan membuat nama dan partainya terpuruk. Menurut saya sudah tepat hadir dan bisa mengklarifikasi," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih.
Baca juga: KPK periksa Hasto Kristiyanto
Hasto diperiksa untuk untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
Saat ini Hasto masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selain Hasto, KPK juga memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari.
Baca juga: Pengamat: Kasus dugaan suap PAW bukan politisasi jatuhkan PDIP
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020