"Kalau pemeriksaan ini "kan nanti garis besarnya dari pihak KPK yang akan menyampaikan terkait dengan materi yang masih dalam proses. Untuk penegakan hukum tersebut kami percayakan seluruhnya, jadi ada sekitar 24 pertanyaan, termasuk biodata," ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Hasto mengaku dimintai keterangan sebagai saksi terhadap dugaan tindak pidana suap yang melibatkan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Hasyim: Saya diperiksa soal tugas di KPU terkait perkara ini
Selain itu, dia juga menjelaskan kronologis terkait dengan keputusan PDIP menunjuk Harun Masiku menjadi anggota DPR pergantian antarwaktu menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas. Itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu," kata Hasto.
Hasto telah menjawab dan menjelaskan seluruh pertanyaan dari penyidik KPK.
Dia meminta kepada publik untuk percaya sepenuhnya terhadap penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Sebaiknya kita percayakan seluruh penegakan hukum tersebut. Saya hadir karena saya juga percaya terhadap seluruh penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga: KPK konfirmasi dua pejabat KPU soal proses pencalonan anggota DPR
Selain Hasto, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf DPP PDIP masing-masing bernama Gery, Riri, dan Kusnadi.
Hari ini, KPK juga memeriksa dua orang Komisioner KPU, Eva Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari. Keduanya diperiksa juga untuk tersangka Saeful. Hingga berita ini dibuat, pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.
KPK pada hari Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).
Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.
Terkait dengan pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para anggota KPU.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.
Baca juga: KPK panggil dua pejabat KPU
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020