Ini lagi dibikin suratnya mungkin Senin atau Selasa sudah (jalan), kita harus bikin surat dulu kan ke stakeholder (pemangku kepantingan) yang kita anggap bisa membuka tabir dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya
Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim gabungan yang akan menelusuri dan mengungkap fakta-fakta soal kesimpangsiuran keberadaan tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
"Menindaklanjuti situasi yang berkembang akhir-akhir ini menimbulkan berbagai asumsi dari adanya kesimpangsiuran dan spekulasi mengenai keberadaan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," kata Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Presiden peringatkan menteri agar berhati-hati beri informasi
Tim gabungan ini akan terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI.
Tujuan dibentuknya tim gabungan yang bersifat independen itu, kata dia untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia.
"Ini lagi dibikin suratnya mungkin Senin atau Selasa sudah (jalan), kita harus bikin surat dulu kan ke stakeholder (pemangku kepantingan) yang kita anggap bisa membuka tabir dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya," tutur dia.
Baca juga: Koalisi lapor ke KPK dugaan merintangi penyidikan oleh Yasonna Laoly
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Baca juga: Komisi III DPR akan cecar Yasonna soal Harun Masiku
Baca juga: Yasonna enggan jelaskan soal Harun Masiku yang sudah di Indonesia
Baca juga: Kemenkumham: Harun Masiku di Indonesia sudah diinformasikan ke KPK
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020