Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan satu terduga pelaku baru dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang telah digerebek polisi pada pada Senin (13/1).Pelaku berperan sebagai pencari anak-anak kemudian menjual untuk dipekerjakan di tempat prostitusi
Dalam penggerebekan itu polisi telah menangkap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Menyangkut adanya tindak pidana eksploitasi anak yang kemarin ada enam tersangka, hari ini berhasil kita amankan satu lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Yusri mengatakan pelaku akan diperiksa intensif sore ini di oleh penyidik kepolisian di Mapolda Metro Jaya. Apabila memenuhi unsur, pelaku akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Mudah-mudahan sore nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan jika memenuhi unsur nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Terkait detail pelaku, Yusri enggan membeberkannya karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Dia hanya mengatakan pelaku berperan untuk mencari anak di bawah umur untuk dijual ke lokasi prostitusi.
"Perannya dia itu mencari dan menjual. Inisialnya nanti saya sampaikan," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar prostitusi anak di Jakarta Utara
Baca juga: TKP pegawai Transjakarta terluka dikenal kawasan prostitusi
Baca juga: Praktik prostitusi masih ada di kawasan Kolong Jembatan Cilincing
Sub Direktorat 5 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik eksploitasi dan prostitusi anak di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan pada Senin (13/1), polisi menangkap enam orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu diketahui berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E, semua tersangka ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Sedangkan korbannya adalah anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun.
Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tersebut polisi hanya menemukan 10 anak-anak di bawah umur yang diketahui sebagai korban eksploitasi komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun penjara
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020