Komisi Yudisial mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menyeleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung dengan ketat dan terukur.KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang yang betul-betul memiliki integritas dan kapabilitas. Namun, KY menghormati keputusan DPR
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan KY menghormati keputusan Komisi III DPR RI, meski terdapat calon yang tidak disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung dan hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
Baca juga: MA: Tambahan hakim agung percepat penyelesaian perkara
"KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang yang betul-betul memiliki integritas dan kapabilitas. Namun, KY menghormati keputusan DPR," tutur Aidul menambahkan.
Sebelumnya, Senin (20/1), CHA dan calon hakim ad hoc MA menjalani tes menulis makalah, kemudian pada Selasa (20/1) dan Rabu (21/1) dilanjutkan dengan wawancara uji kelayakan.
Adapun delapan nama-nama yang disetujui untuk calon hakim agung adalah Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin; Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar; Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA; H Busra, Ketua PT Agama Kupang serta Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Dilmiltama.
Baca juga: Komisi III pertanyakan keberanian CHA putuskan perkara
Untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA adalah Agus Yunianto, hakim tipikor PN Surabaya dan Ansori, hakim tipikor PT Sulawesi Tengah dan calon hakim hubungan industrial adalah Sugianto, hakim PN Semarang.
Sementara, nama yang tidak terpilih adalah calon hakim Agung Sartono dan calon hakim ad hoc MA Willy Farianto.
Baca juga: KY bahas seleksi calon hakim agung dan ad hoc dengan MA
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020