"Pendidikan tinggi bukan hanya tanggung jawab lembaga pendidikan tinggi saja, tetapi semua pihak harus terlibat," ujar Nadiem dalam peluncuran program Kampus Merdeka di Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan melalui peluncuran program Kampus Merdeka tersebut, memecahkan paradigma bahwa pendidikan tinggi tanggung jawab lembaga pendidikan saja. Melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Mendikbud luncurkan kebijakan Kampus Merdeka
Pendidikan tinggi ke depan, lanjut dia, fokus pada pemecahan masalah dan penguatan karakter.
"Kami ingin mengekspos calon pemimpin kita dengan masalah yang ada di masyarakat. Alangkah baiknya, jika mahasiswa diajak untuk memecahkan masalah di masyarakat," terang dia.
Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka yang merupakan kelanjutan kebijakan Merdeka Belajar. Terdapat empat kebijakan Kampus Merdeka.
Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Otonomi itu diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
Baca juga: Kemendes sambut baik program Kampus Merdeka Nadiem Makarim
Kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemendikbud akan bekerjasama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.
Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Ke depan, akreditasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.
"Pengajuan reakreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tutur Mendikbud.
Kemudian, akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.
Ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Kempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi SKS.
"Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan," jelas Nadiem.
Di sisi lain, saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.
Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai SKS. Setiap SKS diartikan sebagai "jam kegiatan", bukan lagi "jam belajar".
Kegiatan yang dimaksud berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi nirlaba, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. ***3**
Baca juga: USBN mulai 2020 tak ada lagi untuk jenjang SD, sebut Kemendikbud
Baca juga: Kemendikbud dorong keterlibatan sipil dalam proses pendidikan
Baca juga: Mendikbud tegaskan eksperimen penting untuk pendidikan
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020