• Beranda
  • Berita
  • 17 anggota WTO setujui badan sementara untuk selesaikan perselisihan

17 anggota WTO setujui badan sementara untuk selesaikan perselisihan

24 Januari 2020 18:08 WIB
17 anggota WTO setujui badan sementara untuk selesaikan perselisihan
FILE PHOTO: A red light is pictured at a pedestrian crossing in front of the World Trade Organization headquarters in Geneva, Switzerland, December 9, 2019. REUTERS/Denis Balibouse

Washington telah melumpuhkan Badan Banding WTO, yang bertindak sebagai mahkamah agung untuk perdagangan internasional, dengan menghalangi penunjukan selama lebih dari dua tahun.

Tujuh belas anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk Uni Eropa dan China sepakat pada Jumat untuk membuat mekanisme banding sementara guna menyelesaikan sengketa perdagangan setelah Amerika Serikat melumpuhkan badan banding WTO, kata Komisi Eropa.

Washington telah melumpuhkan Badan Banding WTO, yang bertindak sebagai mahkamah agung untuk perdagangan internasional, dengan menghalangi penunjukan selama lebih dari dua tahun.

Dua dari tiga anggota badan mengalami kekosongan sampai pada akhir masa jabatan mereka pada Desember, sehingga tidak dapat mengeluarkan keputusan.

Uni Eropa sebelumnya bekerja sama dengan Norwegia dan Kanada untuk membentuk badan banding terpisah yang dapat menyelesaikan perselisihan.
Baca juga: Gugat Uni Eropa di WTO, Gapki nilai posisi Indonesia kuat
Baca juga: Indonesia optimistis respon gugatan Uni Eropa soal nikel di WTO

Pewarta: Apep Suhendar
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020