Jaminan bagi pekerja kena PHK masuk Omnibus Law

24 Januari 2020 19:23 WIB
Jaminan bagi pekerja kena PHK masuk Omnibus Law
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar (kiri) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/01/2020). ANTARA/Dewa Wiguna.

Untuk pekerja kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Ini bentuk pemerintah dalam omnibus law

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan jaminan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan masuk dalam omnibus law sebagai bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja.

"Untuk memberikan perlindungan pekerja kena PHK, pemerintah memberikan tambahan dalam bentuk kompensasi berupa jaminan kehilangan pekerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, jaminan kehilangan pekerjaan itu dalam bentuk uang tunai atau cash benefit, pelatihan vokasi, dan akses penempatan kerja yang dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Baca juga: Buruh merasa dirugikan Omnibus Law, Mahfud: Pemerintah membuka diri

Pemerintah, kata dia, mengupayakan masyarakat pencari kerja mudah mendapatkan akses lowongan pekerjaan dan pemerintah memastikan perusahaan mudah mendapatkan pekerja yang kompeten.

"Untuk pekerja kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Ini bentuk pemerintah dalam omnibus law," katanya.

Selain PHK, dalam draf itu, kata dia, juga dimasukkan isu lain yakni pengupahan, pergantian kerja waktu tertentu atau PKWT, alih daya dan waktu kerja.

Baca juga: KSPN sebut ada pihak tertentu tunggangi aksi penolakan "omnibus law"

Dalam pengupahan, kata dia, pemerintah masih menggunakan prinsip sistem upah minimum yang kenaikannya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Upah per jam, kata dia, bisa diberikan kepada jenis kerja tertentu seperti bidang konsultan, bidang ekonomi digital atau yang terkait perkembangan teknologi.

"Upah minimum hanya berlaku untuk pekerja baru di bawah satu tahun dan dapat juga dimungkinkan pekerja baru mendapatkan upah di atas upah minimum dengan pertimbangan potensi, pendidikan dan sertifikasi keahlian," katanya.

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun, mengikuti ketentuan pengupahan berdasarkan struktur upah dan skala upah masing-masing perusahaan.

Baca juga: Pemerintah cari titik seimbang omnibus law cipta lapangan kerja

Untuk PKWT, lanjut dia juga diberikan perlindungan karena mengikuti perkembangan teknologi dan jenis pekerjaan baru yang membutuhkan usaha dan pekerja bisa melakukan kontrak kerja.

Mereka, lanjut dia, akan diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap di antaranya dalam hal jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan pengakhiran hubungan kerja.

Dalam omnibus law, kata dia, juga mengatur perusahaan alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerja kontrak dan tetap dalam hal upah, jaminan sosial dan perlindungan K3.

Baca juga: Enam alasan serikat pekerja tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Terakhir, lanjut dia, waktu kerja juga masuk dalam omnibus law itu yakni pembagian waktu kerja normal delapan jam selama satu hari atau 40 jam seminggu dan waktu kerja untuk jenis pekerjaan tertentu.

Kedua klaster waktu kerja itu, lanjut dia, harus disepakati pekerja dan pemberi kerja yang diatur dalam perjanjian kerja bersama atau kesepakatan bersama.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud: Buruh diutamakan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020