Karo Ops Polda Banten Kombes Pol. Aminudin Roemtaat di Serang, Jumat, menyebutkan anggota satgas gabungan yang terdiri atas Polda Banten, TNI, dan intansi terkait lainnya melakukan penyisiran PETI di TNGHS.
Hasilnya ditemukan lubang-lubang besar yang diduga masih digunakan untuk penambangan.
Baca juga: Membongkar drama pertambangan pasir ilegal di Bintan
Baca juga: Pengusaha bantah sebagai pimpinan kartel pasir ilegal Bintan
"Kalau lubangnya banyak yang ditemukan. Kemungkinan masih bisa digunakan oleh penambang ada 10 yang sudah di-police line pada hari ini," kata Roemtaat
Menurut Roemtaat, ke-10 lubang itu berada di jalur Citorek. Namun, untuk di jalur Cikancra, pihaknya belum mendapatkan laporan lantaran akses menuju lokasi cukup jauh.
Tim kedua yang dipimpin oleh Dansat Brimob Kombes Pol. Dedi Suryadi masih berada di Cikancra.
"Tim dibagi dua, tim yang saya pimpin dari arah Citorek ini ada 9 titik, lalu tim kedua yang dipimpin Dansat Brimob ada 7 titik. Untuk seluruhnya, tim ada 302 orang yang dibagi dua," katanya.
Seluruh titik tambang di Kabupaten Lebak, menurut Roemtaat, dipastikan telah dilakukan penyisiran, baik oleh Polda Banten maupun Polres Lebak.
Ia memperkirakan jumlah lubang tambang ratusan titik tambang.
"Tentu semua sudah disisir, seluruhnya 21 tempat terdiri atas beberapa lubang. Perkiraan segitulah," katanya.
Hingga saat ini, Polda Banten telah melakukan upaya penertiban terhadap puluhan lokasi tambang. Kasus itu sudah dalam penyidikan Ditkrimsus Polda Banten.
"Nanti di Dirkirmsus. Sifatnya menertibkan dan mengecek lokasi tambang. Namun, yang jelas mulai 11 hingga 24 Januari 2020, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan," katanya.
Baca juga: Polda Banten periksa saksi, amankan barang bukti penambangan ilegal
Sebelumnya, Satgas PETI menggelar patroli sejak Kamis (23/1) hingga Jumat di Cimari, Cirotan, Cidandak, Gunung Leutik, Muara Tilu, Bunung Masigit, Pasir Wiru, Sopal, dan Cigadang, semuanya masuk dalam wilayah Kecamatan Citorek.
Selanjutnya, di Ciburuluk, Ciawitali, Cikatumburi, Pasir Ipis, Ciburiling, Cikopo, dan Cimadur, semuanya masuk dalam wilayah Kecamatan Sobang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menambahkan bahwa puhaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum penambangan liar tanpa izin ini.
"Kami sangat concern terhadap hal ini," kata Edy.
Polda Banten menduga salah satu faktor penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Lebak adalah adanya penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam hal ini, Polda Banten sangat serius dalam penegakan hukumnya.
"Semua proses hukumnya sedang berjalan ke tahap penyidikan," kata Edy menegaskan.
Edy mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 saksi, bahklan akan bertambah lagi untuk memperjelas dugaan pelanggarannya.
Baca juga: Pasir ilegal di Bintan rugikan masyarakat
Pewarta: Mulyana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020