"Saya rasa masalahnya ketika ada tindakan-tindakan yang sudah dilakukan, tingkat Panja itu, maka itu tidak ada salahnya," kata Surya Paloh usai membuka Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) DPW Partai NasDem se-Indonesia, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Baca juga: Komisi VI DPR ungkap alasan bentuk panja ketimbang pansus Jiwasraya
Baca juga: Kejagung periksa lima saksi kasus Jiwasraya hari ini
Baca juga: Mahfud sebut kasus Jiwasraya-Asabri terus berjalan
Namun, bila ternyata kedepannya Panja yang sudah dibentuk DPR tidak efektif, maka sebaiknya memang perlu dibentuk Pansus karena Pansus memang akan memiliki efek yang lebih besar dalam penyelesaian kasus Jiwasraya ketimbang Panja.
"Kalau hasilnya berjalan di tempat dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, saya pikir tingkatkan dari Panja ke Pansus Jiwasraya," tegas Surya.
Surya Paloh pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum kasus Jiwasraya.
"Kita buka mata kepala kita dan telinga kita. Kita ikutin itu. Kalau prosesnya memang tidak baik ya kita katakan kenapa tidak baik. Tetapi sekarang dengan bergeraknya, katakanlah Kejaksaan Agung yang sudah menetapkan tersangka, itu berarti kasus itu tidak berjalan di tempat," ujar Surya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin mengungkapkan alasan Komisi VI DPR RI memilih untuk membentuk panitia kerja (Panja) ketimbang panitia khusus (Pansus) sebagai respons terhadap kasus skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, salah satunya karena ada skala prioritas yang mesti diselesaikan secara cepat.
"Pertama soal kerugian yang dialami para nasabah harus segera dibayarkan dan itu juga selaras dengan concern Presiden agar memberi perhatian penyelesaian soal nasabah," ujar Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (24/1).
Di samping itu, lanjutnya, pertimbangan membentuk panja ketimbang pansus adalah karena kasus Jiwasraya sudah ditangani secara hukum oleh kejaksaan agung.
"Progresnya bagus, nanti Komisi III yang akan mengawasi penegakan hukumnya. Proses hukum sudah berjalan (ditangani Kejagung)," kata Mukhtarudin.
Ketiga, menurutnya, skenario-skenario penyelamatan dan penyelesaian masalah sedang berjalan dan dalam proses di pemerintah, yaitu Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan.
"Ada keseriusan pemerintah dalam hal itu, jadi tidak perlu saya kira dibentuk pansus, cukup panja di masing-masing komisi terkait," ujarnya.
Alasan lain yaitu proses penyelesaian skandal Jiwasraya akan memakan waktu lama jika menggunakan pansus, sedangkan Panja dinilai lebih sederhana dan cepat dalam proses pembahasan dan menentukan solusi yang cepat dan tepat.
"Kami yakin dengan panja juga akan angkat semua persoalan di Jiwasraya. Panja juga akan mendorong penyehatan perseroan berkelanjutan sehingga ada solusi, dan lebih fleksibel kerjanya. Sekali lagi kenapa kami gunakan panja, ya ini persoalan mesti cepat mendapat penanganan, ibaratnya seperti penanganan pasien di Intensif Care Unit (ICU)," ucapnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020