Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memutuskan fatwa terhadap vape atau rokok elektrik dalam musyawarah ulama yang rencananya digelar pertengahan Maret 2020.Kalau kami menunggu musyawarah ulama dulu, saya tidak berani, tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram. Haram, wajib, sunah itu tidak sembarangan, harus musyawarah
"Kalau kami menunggu musyawarah ulama dulu, saya tidak berani, tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram. Haram, wajib, sunah itu tidak sembarangan, harus musyawarah," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu.
Untuk rokok, kata dia, NU memfatwakan hukumnya makruh kalau tidak terdapat darurat penyakit dan haram saat berbahaya mengganggu kesehatan penggunanya.
Ada pun Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape hukumnya haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Muhammadiyah memandang mengisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al Quran pada Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.
Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, mengisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.
Lantaran merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.
Penggunaan rokok elektronik disebut bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yakni pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.
Baca juga: Lakpesdam NU ajak pemerintah kembangkan inovasi tembakau
Baca juga: Muhammadiyah memfatwakan rokok elektronik haram
Baca juga: Pelajar NU Dukung Fatwa Haram Rokok
Baca juga: Muhammadiyah: Fatwa haram rokok upaya koreksi kiblat bangsa
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020