Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edwar Siregar memberikan pelatihan dan penguatan kapasitas pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan."Rakernis dan penguatan kapasitas pengelolaan PPID ini dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat dan koordinator Divisi Hukum Bawaslu kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan. Ini penting dalam penyiapan tugas-tugas dalam setiap pemilu," ujar Koordinat
"Rakernis dan penguatan kapasitas pengelolaan PPID ini dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat dan koordinator Divisi Hukum Bawaslu kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan. Ini penting dalam penyiapan tugas-tugas dalam setiap pemilu," ujar Koordinator Divisi Hukum Humas dan Hubal Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar, di Makassar, Minggu.
Dalam arahannya, dia menekankan terkait Perbawaslu 1 Tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota, Panwas kecamatan, kelurahan hingga pengawas luar negeri serta PTPS.
"Banyak cerita, banyak pengalaman yang mengatakan bahwa orang-orang yang mampu beradaptasi dengan perubahan adalah orang-orang yang mampu hidup, bisa mengalami proses evolusi dan tetap berada di atas," kata Fritz.
"Meski memang jika dilihat ada perbedaan terkait distribusi tugas, wewenang dan tanggung jawab antara Bawaslu RI, provinsi, dan daerah. Ada beban kerja yang berlebih misalnya, tapi percayalah bahwa kita memang harus menyesuaikan kondisi seperti itu dan lebih jelas ke depannya" kata Fritz.
Baca juga: PPID DKI Jakarta paparkan aset-aset Pemda yang terdampak banjir
Alasannya, bahwa selama hampir lebih dua tahun ini, memang perlu ada penyegaran yang dilakukan terkait distribusi tugas dan tanggung jawab.
"Kami di Bawaslu sudah berdiskusi terkait hal itu, akhirnya disepakati untuk adanya perubahan dan penyegaran terkait pembagian tugas yang dituangkan dalam Perbawaslu 1 Tahun 2020 tadi. Saya sendiri sekarang membawahi Divisi Hukum, Humas dan Hubal," ujar Fritz.
"Untuk penanganan pelanggaran, masih sama Ibu Dewi, namun juga bertanggung jawab untuk bagian Umum di RI, sementara itu Pak Bagja selain sengketa, juga mengurusi keuangan dan PI (pengawas internal), kemudian Pak Afif mengurusi pengawasan dan sosialisasi, dan Ketua Abhan mengurusi SDM dan perencanaan. Datinnya pun ada di Pak Ketua," katanya lagi.
Sedangkan di Bawaslu provinsi, sesuai Perbawaslu 1 Tahun 2020, dengan jumlah pimpinan 7 orang, Kordiv Hukum tetap, Datinnya ada di Bagian Organisasi (SDM), kemudian Divisi Humas dan Hubal tetap, Divisi Pengawasan dan Divisi Sengketa juga tetap. Sementara yang pimpinannya ada 5 dan 3 orang disesuaikan dengan aturan baru tersebut.
"Namun dari semua aturan tata kerja tadi, untuk pengelolaan PPID-nya tetap pada bagian Humas. Namun tanggung jawabnya ada pada SDM. Lebih jelasnya lagi akan dibagikan file PPT terkait itu," ujar Fritz.
Baca juga: PPID Gorontalo didorong aktif sebarluaskan informasi
Berdasarkan dinamika organisasi ini, kata Fritz, proses perubahan harus dilalui bersama untuk kelancaran tugas dan tanggung jawab bersama sebagai satu kesatuan lembaga pengawas pemilihan umum.
"Satu hal juga yang perlu saya sampaikan, lakukan hal yang memang harus kita lakukan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan pemilihan," ujarnya pula.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020