Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan perubahan anggaran itu disetujui karena dibutuhkan untuk meningkatkan pelaksanaan pilkada.
"Prinsipnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kebutuhan anggaran untuk tenaga ad hoc pilkada dan lainnya sehingga disetujui," katanya.
Pemprov Kepri menjadwalkan penandatanganan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah pada hari ini.
Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko memberi apresiasi kepada Pemprov Kepri yang merespons kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilkada.
Perubahan NPHD harus dilakukan lantaran KPU Kepri sudah menandatangani NPHD untuk Pilkada Kepri tahun 2020 sebesar Rp76,5 miliar sebelum terjadi perubahan honor untuk badan ad hoc.
Perubahan pemberian honor untuk badan ad hoc menyebabkan kebutuhan anggaran pilkada meningkat hingga Rp98,2 miliar.
Ia mengungkapkan sebesar 65 persen anggaran pilkada tahun 2020 untuk membayar honor petugas pada badan ad hoc. Penambahan anggaran itu disebabkan perubahan honor untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Jumlah petugas itu pada Pilkada Kepri 2020 sebanyak 5.298 orang.
"Jumlah TPS di Kepri pada pilkada diperkirakan sebanyak 3.402 unit," katanya.
Priyo menambahkan jumlah petugas pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kelipatan tujuh dari TPS. Sebab tujuh anggota KPPS bertugas pada satu TPS.
Selain itu, honor juga diberikan kepada petugas Linmas. Satu TPS dijaga dua anggota Linmas.
"Jumlah petugas KPPS dan Linmas mencapai 30.618 orang," ucapnya.
Selain itu, kata dia, jumlah petugas pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang terdiri dari ketua, anggota, sekretaris dan staf pelaksana mencapai 6.840 orang
Sementara Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di kelurahan dan desa, yang terdiri dari ketua, anggota, sekretaris dan staf pelaksana sebanyak 20.016 orang.
"Perhitungan honor untuk petugas pada badan sudah sesuai arahan Kementerian Keuangan dan KPU RI," tegasnya.
Baca juga: KPU Kepri butuh kepastian perubahan anggaran pilkada
Baca juga: Anggaran Pilkada Kepri 2020 capai Rp130 miliar
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020