"Masih tahap satu berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan. Nanti setelah berkas perkara lengkap, baru tahap dua, tersangkanya diserahkan," kata Kombes Pol. Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa Polri akan menerapkan sanksi internal terhadap pelaku mengingat dua pelaku merupakan polisi.
"Kami punya aturan internal, kode etik, (sanksi) disiplin anggota-anggota yang tersangkut pidana, semua sudah ada ketentuannya," katanya.
Baca juga: Kejati DKI tunjuk empat jaksa tangani kasus Novel Baswedan
Baca juga: Polri: Ada 56 pertanyaan diajukan penyidik pada Novel
Baca juga: Novel sebut serangan terhadap dirinya pembunuhan berencana
Kendati demikian, untuk pelaksanaan sanksi tersebut, akan menunggu hasil putusan persidangan.
"Kami tunggu hasil persidangan karena itu yang menguatkan bukti benar tidaknya dugaan anggota tersebut melakukan yang dipersangkakan," kata Asep.
Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26-12-2019) malam.
Diketahui, kedua pelaku itu merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Novel bermotifkan dendam.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020