Hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua pihak yakni Ilham Bintang sebagai pelapor dan korban, lalu manajemen dari Bank BNI
Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan kepada pihak Indosat untuk dimintai klarifikasi soal kasus pembobolan kartu sim dan rekening yang dialami wartawan senior Ilham Bintang.
"Hari ini penjadwalan dari Satelindo, hari ini rencana jam 10.00 WIB atau 11.00 WIB, ini dari manajemen Satelindo diminta untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin.
Dijelaskan Yusri, mengataan hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua pihak yakni Ilham Bintang sebagai pelapor dan korban, lalu manajemen dari Bank BNI.
"Pelapor sudah diklarifikasi, diambil keterangan. Kemudian dari manajemen Bank BNI juga sudah," ujarnya.
Baca juga: Polisi periksa Ilham Bintang terkait laporan pembobolan rekening
Baca juga: ATSI usulkan swafoto dengan KTP untuk ganti kartu SIM
Baca juga: Kasus Ilham Bintang, regulator akan evaluasi sistem ganti kartu SIM
Dia mengatakan saat ini polisi masih dalam tahap klarifikasi dan mengumpulkan keterangan sebelum menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Ini masih diklarifikasi dulu, apa isi klarifikasinya kita tunggu. Yang penting penyidik ini kan mencari apakah memang persangkaan di pasal itu memang memenuhi unsur itu. Baru kita naikan ke pemeriksaan. Kalau sudah naik ke penyidikan baru kita BAP (berita acara pemeriksaan) semuanya," ujarnya.
Wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.
Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.
Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal Ilham sudah membeli paket "roaming".
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.
Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020