Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi secara daring (online) ilegal dan menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.Kalau mau ikut berinvestasi lewat online, pastikan dulu legal dan logis. Dua itu menjadi patokan, apa sudah legal dan masuk akal tidak keuntungan yang ditawarkan
"Kalau mau ikut berinvestasi lewat online, pastikan dulu legal dan logis. Dua itu menjadi patokan, apa sudah legal dan masuk akal tidak keuntungan yang ditawarkan," kata Kepala OJK NTB, Farid Faletehan, di Mataram, Senin.
Imbauan tersebut disampaikan karena adanya kasus dugaan penipuan berkedok investasi penjualan mata uang rupiah ke dolar Amerika Serikat secara online menggunakan aplikasi "VB Data".
Puluhan korban investasi yang diduga bodong tersebut, berasal dari Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Mereka menyetorkan dana mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah, dan diiming-imingi keuntungan yang relatif besar.
Farid mengaku sudah mengetahui peristiwa tersebut dari media massa. Namun belum ada satu pun warga yang melaporkan kasus tersebut ke OJK hingga saat ini.
"Kasus tersebut sudah diberitakan oleh media beberapa hari lalu, tapi belum ada yang melapor," ujarnya.
Menurut dia, penawaran investasi secara online dengan iming-iming keuntungan relatif besar membuat orang terbuai. Termasuk kalangan menengah di NTB, yang mulai tumbuh.
Secara pendanaan, kata Farid, kalangan menengah tersebut memiliki uang dan cenderung berpikir bagaimana berinvestasi yang bisa memberikan keuntungan relatif besar dalam waktu singkat.
"Padahal, tidak ada investasi yang bisa memberikan kekayaan dalam waktu cepat, tapi harus melalui proses," ucapnya pula.
Farid menyebutkan jumlah perusahaan investasi yang dinyatakan ilegal oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencapai lebih dari 1.800 perusahaan, baik online maupun offline. Sementara yang sudah memiliki izin dari OJK hanya sekitar 140 perusahaan.
Tim Satgas Waspada Investasi setiap hari menelusuri perusahaan yang menawarkan investasi secara ilegal melalui dunia maya. Namun, begitu ditemukan dan ditutup, perusahaan tersebut akan mudah membuat nama baru dengan pola kerja yang sama.
"Jadi seperti kejar-kejaran, tapi tidak ada orangnya. Makanya harapan kita masyarakat diedukasi untuk tidak berinvestasi yang tidak masuk akal," kata Farid.
Baca juga: Marak investasi bodong, OJK Cirebon diminta intensifkan pencegahan
Baca juga: Cara cerdas hindari investasi "bodong" menurut OJK
Pewarta: Awaludin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020