Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan seluruh transaksi jual dan beli di Indonesia harus memakai mata uang rupiah termasuk saat melakukan pembayaran melalui platform digital.Prinsip kedaulatan rupiah kami tegakkan sehingga semua transaksi domestik harus dalam rupiah
“Prinsip kedaulatan rupiah kami tegakkan sehingga semua transaksi domestik harus dalam rupiah,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Tak hanya itu, Perry juga menuturkan pembayaran melalui platform digital selain harus memakai rupiah juga wajib memakai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
“Sekarang ada uang elektronik dengan mobile phone makanya paling mudah dari awal menggunakan QRIS,” ujarnya.
Ia menyebutkan Bank Indonesia akan memberikan sanksi kepada pelaku financial technology (fintech) dalam negeri maupun asing, yang tidak menggunakan QRIS dalam bertransaksi di Indonesia.
“Pelaku fintech wajib pakai QRIS karena kalau belum maka sistemnya kami larang dan matikan. Wajib menggunakan QRIS termasuk provider asing harus tunduk menggunakan QRIS,” tegasnya.
Ia melanjutkan bagi perusahaan dompet digital asing juga wajib menggandeng bank dalam negeri agar dapat masuk dan digunakan di Indonesia seperti Wechatpay yang bekerja sama dengan Bank CIMB Niaga.
“Mereka harus menggunakan Indonesia standar kita dan kalau mau bertransaksi domestik harus ber-partner dengan pemain dalam negeri,” ujarnya.
Perry menuturkan terkait Alipay, saat ini Bank Indonesia memang belum mengizinkan untuk masuk ke Indonesia karena ada beberapa persyaratan dokumen yang belum dilengkapi.
“Alipay dulu dengan BNI tapi beberapa persyaratan belum lengkap jadi kami kembalikan lagi,” katanya.
Baca juga: BNI sebut tidak lanjutkan rencana kerja sama dengan Wechat-Alipay
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan pihaknya saat ini telah memberikan aturan untuk setiap perusahaan dompet digital asing yang ingin masuk ke Indonesia yaitu harus bekerja sama dengan bank kategori Buku IV.
Hal itu dilakukan agar perusahaan asing tersebut dapat menyetorkan uangnya untuk settlement sehingga ada uang yang masuk ke devisa negara.
“Sekarang harus setor ke rekening bank Buku IV. Pembayarannya dalam rupiah karena melalui bank Buku IV. Harus pakai rupiah dan memenuhi standarnya QRIS karena kalau enggak, akan ditindak,” katanya.
Sugeng pun menuturkan pihaknya telah mengoreksi dokumen milik Alipay dan mengembalikannya untuk diperbaiki karena terdapat data yang belum lengkap.
“Kita sudah koreksi karena dokumen yang enggak lengkap harus dikembalikan. Untuk melengkapi belum balik lagi,” ujarnya.
Ia menyatakan Alipay akan masuk ke Indonesia bukan dengan menggandeng BNI, melainkan Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca juga: Awal 2020, BCA luncurkan kerja sama dengan Wechat dan Alipay
Baca juga: BI : Penguatan rupiah masih sesuai fundamental perekonomian
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020