Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Banda Aceh, Azwar Anas, di Banda Aceh, Senin, mengatakan, dengan peluncuran paspor elektronik itu, masyarakat sudah bisa mengurus paspor elektroniknya di Kantor Imigrasi Banda.
"Pengurusan paspor elektronik dengan paspor biasa sama. Yang membedakan biaya menjadi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. PNBP untuk paspor elektronik Rp650.000, sedangkan paspor biasa Rp350.000," kata Anas.
Baca juga: Penerbitan paspor elektronik diperluas jadi 27 kantor Imigrasi
Ia menyebutkan ada sejumlah keuntungan bagi pemegang paspor elektronik. Di antaranya bebas visa selama 15 hari jika berkunjung ke Australia dan Jepang.
Kemudian, pemegang paspor elektronik bebas antrean panjang di sejumlah bandara di Indonesia. Bebas antrean ini karena pemeriksaan melalui alat pemindai mata dan wajah.
Baca juga: Paspor elektronik RI peroleh Sertifikat Public Key Directory ICAO
"Secara fisik, paspor biasa dan paspor elektronik sama. Hanya saja yang membedakan, paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data pemegangnya," kata dia.
Sedangkan keunggulan paspor elektronik, lanjut Anas, data pemegangnya lebih akurat dibandingkan paspor biasa. Serta, pemegang paspor elektronik bisa terdeteksi di mana keberadaannya.
"Syarat pengurusan paspor elektronik sama saja dengan paspor biasa, yakni melampirkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta lahir, dan surat nikah. Pengurusan bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Banda Aceh," kata dia.
Baca juga: Peruri ekspor satu juta buku paspor untuk Sri Lanka
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020