• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Sulsel siap pecat oknum minta "cashbac" dan SPPD fiktif

Gubernur Sulsel siap pecat oknum minta "cashbac" dan SPPD fiktif

27 Januari 2020 21:11 WIB
Gubernur Sulsel siap pecat oknum minta "cashbac" dan SPPD fiktif
Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah saat menerima tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel Makassar, Senin (27/01/2020). ANTARA Foto/HO-Humas Pemprov Sulsel

Kalau masih ada pejabat yang meminta cashback, jangankan non job, langsung kita pecat

Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah dengan tegas menyampaikan akan memecat oknum pembuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta pelaku pengambilan cashback (uang kembali) SPPD.

"Kalau masih ada pejabat yang meminta cashback, jangankan non job, langsung kita pecat," tegas Prof Nurdin Abdullah, usia menerima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel Makassar, Senin.

Menurut Nurdin Abdullah, oknum yang memotong uang SPPD pegawai di lingkup Pemprov Sulsel dinilai tidak memiliki hati nurani, sebagai sesama manusia.

"Berarti itu nuraninya nggak ada. Masa coba pegawai golongan dua misalnya dia berangkat tinggalkan keluarga. Keluarga bilang apa, pak jangan sampai uang jalannya dipotong, supaya bisa juga buat ini buat itu," katanya.

Baca juga: Gubernur silaturahim ke tokoh dan masyarakat keturunan Tionghoa

Baca juga: Gubernur Sulsel: Belajar supaya lulus CPNS

Baca juga: Gubernur pastikan tidak ada penghapusan tenaga honorer di Sulsel


Begitu pula dengan cashback dianggapnya sangat merugikan pegawai yang mengalaminya. "Kalau disuruh kembalikan lagi, kan bisa gigit jari orang, jadi kalau saya itu nggak manusiawi, dan rezeki kita sudah diatur sama Tuhan," jelasnya.

Pemprov Sulsel telah menginovasi untuk mengalihkan semua yang berkaitan dengan keuangan agar melalui non tunai, hal itu untuk menghindari kejadian serupa.

Sehingga jika masih ada didapati melanggar, maka mantan Bupati Bantaeng ini tidak tebang pilih untuk memberikan sanksi karena dianggap sudah kelewatan.

"Nah non tunai mencegah itu. Jadi kalau masih ada orang mengakal-akali, ini orang nggak bisa diampuni," ujarnya.

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020