Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan terdapat empat pegawai yang dipekerjakan di KPK akan kembali ke institusi asalnya."Ada dua orang dari kejaksaan dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya. Jadi, ada empat," kata Ali, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Ada dua orang dari kejaksaan dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya. Jadi, ada empat," kata Ali, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Pimpinan KPK bertemu Komisi III DPR bahas status pegawai
Lebih lanjut, kata dia, KPK juga akan menerima enam orang dari Kejaksaan Agung yang nantinya bekerja di KPK.
"Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum," ujarnya pula.
Namun, ia membantah kembalinya pegawai KPK ke institusi awal itu terkait operasi tangkap tangkap (OTT) dalam kasus yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Sepengetahuan kami tidak ada kaitannya. Ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," ujar Ali.
Baca juga: Firli: Aturan mengenai status pegawai KPK segera dibahas
Ia pun mengungkapkan bahwa yang bisa menarik atau mengundang kembali pegawai yang dipekerjakan di KPK adalah instansi awalnya.
"Bahwa teman-teman penyidik atau jaksa dari sekian tahun itu kan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk. Kalau memang membutuhkan agar kembali ke sana, tentu kami tidak bisa menolak hal itu," ujar Ali.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020