"Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi harus saling koordinasi terkait soal revitalisasi agar tidak ada persoalan seperti hari ini," kata Saan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemarin, Dirut TransJakarta mundur hingga "running" revitalisasi Monas
Baca juga: PSI lapor ke KPK dugaan janggalnya kontraktor revitalisasi Monas
Baca juga: Ketua DPRD: Anggaran revitalisasi Monas bukan untuk penebangan
Dia mengatakan, dalam RDP tersebut Kemensesneg menjelaskan terkait proyek revitalisasi Monas yang sebelumnya sudah dilakukan seperti membangun Stasiun MRT.
Menurut Saan, berbagai peraturan yang ada terkait aset-aset negara, ketika mau direvitalisasi atau dibangun maka harus dikaji secara mendalam khususnya mengenai persoalan lingkungan.
"Ini harus diselesaikan secepatnya agar 'clear' sehingga tidak menimbulkan persoalan seperti saat ini," ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu mengatakan revitalisasi Monas yang saat ini dijalankan Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Revitalisasi Monas.
Karena itu dia meminta Mensesneg Pratikno yang juga menjabat Ketua Komisi Pengarah Revitalisasi Monas untuk bisa berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan revitalisasi tersebut.
Baca juga: Belum berizin, Pratikno minta Pemprov DKI hentikan revitalisasi Monas
Baca juga: DPRD DKI Jakarta hentikan Revitalisasi Monas
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020