Dalam salinan Surat tertanggal 21 Januari 2020 yang diterima ANTARA, Selasa, Dewan Pers menyatakan sikap bahwa prihatin terhadap kekerasan yang menimpa Dedi Iskandar dan semua kasus kekerasan yang menimpa wartawan di seluruh Indonesia.
"Dewan Pers mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan siapapun kepada setiap wartawan di Indonesia dengan dalih apapun. Kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers nasional," kata M Nuh, dalam suratnya.
Baca juga: Dewan Pers: tindak tegas pelaku pengeroyokan wartawan ANTARA di Aceh
Dewan Pers mendorong agar setiap pemangku kepentingan, khususnya aparat kepolisian, di Aceh Barat mengawal seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh wartawan sebagai korban, mengingat setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun hal tersebut wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam suratnya ini, M Nuh mengingatkan jika seorang, sekelompok orang, lembaga atau instansi yang keberatan dengan karya jurnalistik, maka untuk mendapatkan rasa keadilan sebaiknya melakukan pengaduan kepada Dewan Pers.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Dedi Iskandar dikeroyok dan dipukul saat sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di sebuah warung kopi di Meulaboh, Senin (20/1) sekitar pukul 12.15 WIB.
Akibat pengeroyokan dan pemukulan tersebut, Dedi Iskandar mengalami pusing, sakit pada dada dan tangan kiri dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh hingga Sabtu (25/1).
Baca juga: Dewan Pers sebut kasus pengancaman wartawan pakai UU Pers
Baca juga: Soal pengeroyokan jurnalis, Dewan Pers: Langsung saja lapor ke polisi
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020