Petugas Polsek Batang Anai Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat berhasil menangkap kembali satu tahanan yang kabur dari di Polsek setempat pada Rabu pagi sekitar pukul 04.40 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu mengatakan satu pelaku atas nama Charles berhasil ditangkap kembali setelah kabur bersama satu tahanan lainnya.
"Saat ini petugas sedang membawa tahanan tersebut menuju Polsek," kata dia .
Sebelumnya dua tahanan Polsek Batang Anai, Alberto Sabolak (29) dan Charles Saputra (30) kabur dari ruang tahanan Polsek Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu pagi sekitar pukul 04.40 WIB
Ia menjelaskan kejadian berawal ketika petugas piket yang memeriksa kondisi ruang tahanan sekitar pukul 04.40 WIB dalam keadaan terbuka.
Ia menyebutkan dalam ruang tahanan tersebut diisi oleh tiga tahanan yang ada di dalam yakni Charles, Alberto dan Heru Maulana. Namun pagi itu, petugas hanya menemukan tahanan Heru yang masih tertidur pulas dalam ruang tahanan tersebut
Sedangkan dua tahanan lainnya tidak berada di lokasi. Hal itu membuat petugas panik dan melakukan pengecekan terhadap ruangan dan ternyata gembok ruang tahanan sudah dalam keadaan terbuka.
Mendapati kondisi tersebut, petugas langsung melakukan pencarian tahanan yang kabur dan akhirnya sekitar pukul 15.30 WIB petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Charles.
"Kita terus lakukan pencarian terhadap tahanan tersebut," kata dia.
Ia mengatakan untuk pelaku bernama Charles ini merupakan tahanan kasus pencurian dan ketika pertama kali ditangkap dia berusaha lari dan petugas terpaksa menembak kakinya.
“Pelaku Charles ini baru lima hari ditahan di Polsek Batang Anai, sedangkan pelaku Alberto Sabolak yang masih buron baru 16 hari berada di dalam ruang tahanan tersebut,” kata dia.
Baca juga: Kapolresta Pontianak: Tahanan akui kabur untuk konsumsi narkoba
Baca juga: Lima tahanan buron, kepala Polsek Kotabaru dimutasi
Baca juga: Empat tahanan kabur Polresta Malang Kota ditangkap
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020