• Beranda
  • Berita
  • Guru didorong KPAI miliki kemampuan pahami anak bermasalah

Guru didorong KPAI miliki kemampuan pahami anak bermasalah

30 Januari 2020 12:08 WIB
Guru didorong KPAI miliki kemampuan pahami anak bermasalah
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. (FOTO ANTARA/Dewanto Samodro)

KPAI mendorong Kemendikbud dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pelatihan bagi guru agar memiliki kepekaan dan bisa mendeteksi siswa yang dirundung masalah dan berpeluang melakukan bunuh diri

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terutama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, untuk meningkatkan kemampuan guru dalam memahami anak-anak bermasalah menyusul kasus siswi sebuah SMP negeri yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari lantai empat gedung sekolah.

"KPAI mendorong Kemendikbud dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pelatihan bagi guru agar memiliki kepekaan dan bisa mendeteksi siswa yang dirundung masalah dan berpeluang melakukan bunuh diri," demikian salah satu butir siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua KPAI Susanto dan Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti yang diterima di Jakarta, Kamis.

KPAI meminta pelatihan tersebut tidak dilakukan dengan metode pembelajaran dan kurikulum sebagai upaya pencegahan dan penanganan yang berperspektif kepentingan terbaik bagi anak.

Menurut KPAI, guru tidak hanya wajib memiliki kepekaan tetapi juga harus memiliki empati terhadap anak-anak yang bermasalah. Kepala sekolah, guru wali kelas, guru pembina ekstrakurikuler, dan setiap guru harus memiliki kepekaan dan mengenali tanda-tanda anak yang dirundung masalah bahkan memiliki ide bunuh diri.

"Pencegahan lebih baik daripada penanganan dan penyembuhan. Khususnya di DKI Jakarta, setiap sekolah diharapkan memiliki satu psikolog," kata KPAI.

KPAI juga mendorong sekolah-sekolah untuk menerapkan program Sekolah Ramah Anak yang memenuhi aspek pelindungan terhadap anak dan menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.

Dalam program Sekolah Ramah Anak juga terdapat sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi pengadu atau anak-anak yang dirundung masalah tetapi berani melakukan konseling sehingga dibantu permasalahannya.

"Dinas Pendidikan setempat diharapkan memiliki prosedur standar operasional dan dapat merujuk kasus yang terjadi ke lembaga yang berwenang," demikian KPAI. 

Baca juga: KPAI minta guru peka terhadap permasalahan yang dialami murid

Baca juga: KPAI ungkap mayoritas kekerasan guru terjadi di lingkungan sekolah

Baca juga: KPAI: jangan gunakan kekerasan dalam mendisiplinkan siswa

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020