• Beranda
  • Berita
  • Fadjroel : Omnibus Law lapangan kerja dongkrak ekonomi ke enam persen

Fadjroel : Omnibus Law lapangan kerja dongkrak ekonomi ke enam persen

30 Januari 2020 14:47 WIB
Fadjroel : Omnibus Law lapangan kerja dongkrak ekonomi ke enam persen
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. (ANTARA/Bayu Prasetyo/aa.)
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mangatakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 5,7 - 6 persen, dan menambah tenaga sumber daya manusia berkualitas hingga 2,7 - 3 juta orang per tahun.

"Ini akan mampu mendukung perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7- 6,0 persen," kata Fadjroel di Jakarta, Kamis.

Omnibus Law atau rancangan undang-undang penyederhanaan hukum tentang cipta lapangan kerja telah ditetapkan DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Pemerintah sudah memasuki tahap finalisasi naskah (draft) RUU, sebelum diserahkan ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan menjadi UU.

Fadjroel mengatakan omnibus law RUU Penciptaan Lapangan Kerja akan merombak 79 Undang-Undang dan 1.239 pasal yang berfokus pada penyederhanaan regulasi untuk transformasi ekonomi dan pengembangan SDM.

Baca juga: Presiden Jokowi segera tandatangani Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Selain dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penambahan lapangan kerja, menurut Fadjroel, Omnibus Law penciptaan lapangan kerja juga akan menumbuhkan investasi mencapai 6,6-7 persen disertai peningkatan produktivitas yang mengerek naik pendapatan, dan daya beli, serta peningkatan konsumsi menjadi 5,4 - 5,6 persen.

"Selain itu juga dapat memberdayakan UMKM kita yang kontribusinya 61,7 persen dari Produk Domestik Brutondan menyerap 97 persen total tenaga kerja, " ujarnya.

Omnibus Law penciptaan lapangan kerja akan mengatur beberapa hal, antara lain, ketenagakerjaan seperti pengupahan tetap yang memakai sistem upah minimum. Sedangkan upah per jam diberikan pada pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh-waktu, dan ekonomi digital.

Omnibus Law juga akan mengatur perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tetap mendapatkan kompensasi PHK seperti pesangon, penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya.

Perizinan tenaga kerja asing (TKA) akan dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di dalam negeri.

Baca juga: Pekerja minta kepastian hak buruh dalam Omnibus Law

Fadjroel mengatakan ketentuan perizinan lingkungan juga tetap dipertahankan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk kegiatan risiko tinggi.

Amdal harus disusun oleh profesi bersertifikat. Kelayakan Amdal dievaluasi pemerintah atau profesi bersertifikat. Selain itu, Analisis Dampak Lalu Lintas (AndalLalin) juga akan diintegrasikan ke dalam Amdal.

Selain Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja, turut diajukan ke DPR yakni UU Omnibus Law Ibukota Negara, Perpajakan, dan Kefarmasian.

"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, diharapkan keempatnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga menjadi "hadiah lebaran" bagi rakyat Indonesia untuk meraih kemenangan dalam mencapai Indonesia Maju," kata Fadjroel.
Baca juga: Jaminan bagi pekerja kena PHK masuk Omnibus Law
 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020