Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menerima dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Kamis.JPU mendakwa Miftahul Ulum telah menerima suap sebesar Rp11,5 miliar, dalam perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Izin yang mulia, semua dakwaan kami terima dan tidak melakukan eksepsi," kata Miftahul dihadapan ketua majelis hakim Ni Made Sudani.
Jaksa meminta waktu selama satu pekan untuk menyiapkan saksi dan melakukan pemanggilan saksi.
Kuasa hukum terdakwa berharap JPU dapat melakukan koordinasi sebelum persidangan selanjutnya. Khususnya pemberian data, siapa saja nama-nama yang akan dijadikan saksi dalam persidangan.
Ketua tim Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan secara bergantian membacakan dakwaan setebal 29 halaman.
JPU mendakwa Miftahul Ulum telah menerima suap sebesar Rp11,5 miliar, dalam perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: JPU sebut Miftahul Ulum turut terima gratifikasi Rp8,6 miliar
Baca juga: Miftahul Ulum didakwa terima suap Rp11,5 miliar
Baca juga: Asisten Menpora Miftahul Ulum jalani sidang perdana
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf a atau pasal 11 atau 12B ayat (1), junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwa Miftahul karena turut menerima gratifikasi bersama Imam Nahrawi senilai Rp8,6 miliar.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12B ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sidang kita lanjutkan, Kamis (6/2/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani menutup sidang.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020