• Beranda
  • Berita
  • Awal 2020, Satgas Waspada Investasi temukan 120 fintech lending ilegal

Awal 2020, Satgas Waspada Investasi temukan 120 fintech lending ilegal

30 Januari 2020 19:47 WIB
Awal 2020, Satgas Waspada Investasi temukan 120 fintech lending ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (11/11). (ANTARA/Khaerul Izan)

Banyak kegiatan fintech  peer to peer lending  ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari 2020 telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

"Banyak kegiatan fintech  peer to peer lending  ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech  peer to peer lending
yang terdaftar di OJK," kata Tongam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

"Meminjam uang di mana pun harus bertanggung jawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman," katanya.

Pada 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending
ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.

Selain kegiatan fintech peer to peer lending
​​ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ke 28 entitas tersebut yakni 13 perdagangan forex tanpa izin; 3 penawaran pelunasan utang; 2 investasi money game; 2 equity crowdfunding Ilegal; 2 multi level marketing tanpa izin; 1 investasi sapi perah; 1 investasi properti; 1 pergadaian tanpa izin; 1 platform iklan digital; 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin; dan 1 koperasi tanpa izin.

Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.

Baca juga: Kominfo blokir 4 ribu lebih tekfin ilegal

Baca juga: Satgas Investasi OJK prediksi penawaran investasi ilegal meningkat

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020