Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta akan memberikan kompensasi kepada warga yang menemukan dua buah arca yang diduga benda cagar budaya peninggalan sejarah zaman Mataram Kuno atau sekitar abad 9 di Dusun Kalijeruk, Widodomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu.Kami masih melakukan penelitian terhadap arca Nandi berbentuk sapi, dan patung Agastya berwujud orang tua membawa kendi. Jika memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya maka penemu akan diberikan kompensasi
"Kami masih melakukan penelitian terhadap arca Nandi berbentuk sapi, dan patung Agastya berwujud orang tua membawa kendi. Jika memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya maka penemu akan diberikan kompensasi," kata Kepala Unit Penyelamatan dan Pengembangan Pemanfaatan BPCB Yogyakarta Muhammad Taufik di Sleman, Jumat.
Menurut dia, pengkajian objek diduga cagar budaya paling tidak membutuhkan waktu dua pekan.
"Jika arca yang ditemukan tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya, maka orang yang pertama kali menemukan akan diberi kompensasi berupa uang atau non-uang," katanya.
Menurut dia, aturan pemberian kompensasi tersebut mengacu UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Untuk dinyatakan sebagai cagar budaya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya objek berusia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya paling tidak 50 tahun, serta mempunyai nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan," katanya.
Ia mengatakan, dalam penghitungan nilai kompensasi pun ada parameter tersendiri, yang mencakup bahan pembuatan objek, tingkat kesulitan pembuatannya, nilai arkeologi, dan nilai kejujuran.
"Dari empat aspek tersebut, nilai kejujuran memiliki poin tertinggi. Nilai kejujuran dihitung sejak objek ditemukan sampai dengan 14 hari. Jika lebih dari 14 hari baru dilaporkan, bukan kompensasi yang didapat tapi justru langkah penyelidikan," katanya.
Taufik mengatakan, kompensasi dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada penemu objek tapi juga pemilik lahan. Jika penemu adalah sekaligus pemilik lahan, maka akan mendapat kompensasi dobel.
"Sebaliknya, apabila temuan tidak segera dilaporkan ke polisi atau instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, bisa terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta," katanya.
Ia mengatakan, sesuai peraturan, objek diduga cagar budaya wajib dilaporkan paling lambat 30 hari setelah ditemukan.
"Terakhir kami berikan kompensasi pada 2019 untuk temuan arca di salah satu daerah di Sleman," katanya.
Terkait rencana ekskavasi temuan objek yang diduga merupakan bangunan candi di Dusun Kalijeruk, Taufik menyebutkan kemungkinan baru akan dilakukan saat menjelang musim kemarau.
"Karena jika diekskavasi ketika musim hujan, akan mempersulit prosesnya. Kalau memang dinilai prospektif atau layak, akan dilanjutkan ke proses pemugaran tapi sebelumnya dilakukan pembebasan lahan dulu," katanya.
Menurut dia, jika melihat temuan batu-batu lepas, terdapat indikasi kuat di lokasi itu terdapat bangunan candi.
"Tapi belum tentu merupakan candi utama, bisa jadi adalah candi perwara," demikian Muhammad Taufik.
Baca juga: BPCB Yogyakarta teliti umur "jati pendem" Kalasan
Baca juga: BPCB : Tol Yogya-Solo Lewat Manisrenggo hindari situs cagar budaya
Baca juga: Arkeolog BPCB Yogyakarta dampingi Obama di Prambanan
Baca juga: BPCB Yogyakarta siapkan rencana pemugaran Candi Kalasan
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020