Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menilai bahwa pembatasan penggunaan maupun kepemilikan kendaraan merupakan salah satu langkah untuk mengatasi kemacetan.Langkah-langkah yang dilakukan dapat bersifat 'push policy'
"Langkah-langkah yang dilakukan dapat bersifat 'push policy' yaitu menekan penggunaan kendaraan pribadi, baik dengan kebijakan pembatasan penggunaan maupun kepemilikan," kata Kepala Bagian Humas BPTJ Kemenhub Budi Rahardjo dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu malam.
Ia mengemukakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi misalnya seperti penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai alternatif pengganti kebijakan ganjil-genap.
"Pemerintah Daerah juga dapat mendorong pembatasan kepemilikan misalnya dengan pajak maupun persyaratan tertentu untuk memiliki kendaraan pribadi seperti persyaratan memiliki garasi," katanya.
Baca juga: Keputusan jalan berbayar Jakarta ada di "tangan" Pemprov DKI
Selain itu, lanjut dia, pemerintah meningkatkan langkah-langkah yang bersifat "pull policy" seperti meningkatkan ketersediaan angkutan umum massal baik berbasis jalan maupun rel serta meningkatkan aspek integrasinya baik dari sisi fisik maupun sistem.
"Diharapkan dengan langkah-langkah ini akan semakin memudahkan masyarakat mengakses angkutan umum massal di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Budi.
Ia mengemukakan salah satu Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang harus dapat dicapai sebagai mana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) adalah pergerakan orang dengan angkutan umum harus mencapai 60 persen dari total pergerakan orang.
Baca juga: BPTJ siap terapkan jalan berbayar di Margonda, Kalimalang, Daan Mogot
Menurut dia, penggunaan angkutan umum massal baik berbasis rel ataupun jalan juga perlu diikuti dengan aktifitas berjalan kaki baik first mile maupun last mile (non-motorized transportation) yang pada hakekatnya merupakan salah satu perwujudan konkret dari transportasi massal berkelanjutan (ramah lingkungan).
"Untuk itu pemerintah juga akan terus meningkatkan ketersediaan prasarana untuk pejalan kaki. Mengingat ketersediaan fasilitas pejalan kaki juga menjadi salah satu capaian dalam Indikator Kinerja Utama yang harus dapat dipenuhi sebagaimana tertuang dalam RITJ," katanya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020