• Beranda
  • Berita
  • Rata-rata dana desa di Papua Barat sebesar Rp900 juta

Rata-rata dana desa di Papua Barat sebesar Rp900 juta

2 Februari 2020 19:02 WIB
Rata-rata dana desa di Papua Barat sebesar Rp900 juta
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Presiden mengatakan bahwa DIPA yang ditransfer ke kementerian dan lembaga sebesar Rp909 Triliun dan Rp556 triliun untuk pemerintah daerah beserta dana desa secepatnya digunakan, terutama untuk belanja modal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd.
Dana desa tahun 2020 yang diterima setiap kampung atau desa di Provinsi Papua Barat rata-rata mencapai Rp960,59 juta.

Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, Heri Utomo di Manokwari, Ahad, mengutarakan dana desa yang alokasikan Kementerian Keuangan untuk Papua Barat tahun ini meningkat 2,9 persen dari tahun lalu atau menjadi Rp1,56 triliun.

"Dana desa yang dialokasikan untuk Papua Barat terus meningkat sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2015," ucap Heri.

Pada 2015 hanya Rp446 miliar, 2016 naik jadi Rp1,075 triliun, 2017 naik lagi menjadi Rp1,36 triliun, 2018 turun menjadi Rp1,33 triliun, 2019 naik lagi menjadi Rp1,51 triliun dan 2020 menjadi Rp1,56 triliun.

Baca juga: Inspoktorat telusuri tujuh kampung "siluman" di Papua Barat

Baca juga: Pemerintah Provinsi Papua Barat akan telusuri dugaan kampung fiktif

Baca juga: Papua Barat dorong pengawasan melekat dana desa


Utomo menjelaskan sebagai upaya mempercepat pembangunan desa telah dilakukan beberapa perubahan dalam
kebijakan dana desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor :205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Peraturan tersebut berisi tentang reformulasi pengalokasian Dana Desa dan penyempurnaan mekanisme penyaluran Dana Desa.

Reformulasi pengalokasian Dana Desa dilakukan untuk menghasilkan pola distribusi yang lebih berkeadilan untuk menekan angka kemiskinan dan ketimpangan, afirmasi pada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang masih mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi, serta alokasi kinerja kepada desa-desa dengan kinerja terbaik.

Alokasi kinerja Dana Desa pada tahun 2020 bertujuan mendorong peningkatan kinerja Pendapatan Asli Desa (PADes), kinerja pengelolaan Dana Desa, kinerja pengentasan kemiskinan di desa, dan kinerja peningkatan status desa.

"Porsi pagu mengalami perubahan. Sesuai PMK yang baru, alokasi dasar diberi porsi 69 persen, alokasi afirmasi 1,5 persen, alokasi kinerja 1,5 persen dan alokasi formula 28 persen. Penyempurnaan mekanisme penyaluran dana desa ini menindaklanjuti arahan Presiden," kata dia lagi.

Di Papua Barat saat ini terdapat 1.742 kampung atau desa. Pencairan dana desa tahap I tahun 2020 sudah bisa dilakukan sejak Januari. Namun, hingga saat ini baru 9 kampung yang sudah melakukan pencairan.*

Pewarta: Toyiban
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020