Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penuh reformasi perpajakan melalui RUU Omnibus Law tentang Perpajakan yang drafnya telah diserahkan pemerintah ke DPR pada pekan lalu.Kami dukung ini, kalau negara makmur dunia usaha juga makmur
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin, mengatakan RUU tersebut akan menjadi pengungkit bagi Indonesia untuk bisa bersaing dari sisi perpajakan dengan negara lain.
"Kendala utama sebetulnya adalah regulasi. Itulah asal muasal kenapa omnibus law menjadi penting. Karena memang ada tumpang tindih regulasi, inefisiensi regulasi, banyaknya pengangguran dan efektivitas investasi yang masih kurang, itulah asal muasal kenapa omnibus law penting," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani paparkan enam ruang lingkup omnibus law perpajakan
Raden mengaku hingga saat ini dunia usaha belum membaca secara detail draf RUU tersebut. Kadin, lanjut dia, akan turut serta memberi masukan dan mengawal terbitnya aturan tersebut.
"Harapannya investor jangka panjang baik dari dalam maupun luar negeri akan lebih banyak dan lebih nyaman berinvestasi. Pasalnya, perpajakan ini jadi bagian penting dalam keputusan berinvestasi," katanya.
Raden mengatakan omnibus law diharapkan mampu mengatasi banyaknya inisiatif kebijakan sehingga Indonesia bisa keluar dari negara berpendapatan menengah.
"Kami dukung ini, kalau negara makmur dunia usaha juga makmur," ujarnya.
Ia juga menyebut reformasi perpajakan relevan dilakukan. Oleh karena itu Omnibus Law Perpajakan sangat penting meski perlu ada tambahan seperti pajak yang lebih sederhana dan transparan, perluasan basis pajak, pengurangan tarif hingga reformasi administrasi pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyebutkan sejumlah rekomendasi utama dalam kebijakan perpajakan meliputi konsistensi regulasi perpajakan, peningkatan rasio perpajakan, penerapan online tax system secara penuh, serta peningkatan kapasitas aparatur perpajakan.
Berikutnya, penyelarasan tingkat pengenaan pajak, optimalisasi tingkat pengenaan pajak, penyederhanaan persyaratan serta finalisasi proses revisi UU PPh, UU PPN dan UU Pengadilan Pajak.
"Kami menyambut baik, substansi Omnibus Law Perpajakan kami anggap telah merespons dunia usaha di antaranya penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh badan secara bertahap dan dunia usaha berharap pemerintah memperhatikan faktor-faktor di luar perpajakan yang jadi perhatian investor seperti ketenagakerjaan, perizinan usaha dan kepastian hukum," katanya.
Hariyadi berharap adanya keseimbangan antara kebijakan perpajakan yang responsif dengan kebijakan nonperpajakan yang tepat sasaran sehingga hasilnya signifikan.
Hal itu termasuk banyaknya subsidi mulai dari tarif listrik hingga bantuan sosial yang jumlahnya cukup besar.
Baca juga: DPR: Menkeu konsultasi rencana pembahasan omnibus law perpajakan
Baca juga: Airlangga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rampung, diproses di DPR
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020