Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Staf Ahli Menteri Kementerian Hukum dan HAM Agus Hariadi yang mewakili pemerintah mengatakan Dewan Pengawas didudukkan setara dengan KPK sebagai penerapan sistem pola check and balance.
"Tidak saling membawahi, namun saling sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi," tutur Agus Hariadi.
Pembentukan Dewan Pengawas, kata dia, untuk menjadikan KPK tidak lagi bersifat absolut dan sesuai penerapan sistem pemerintahan yang berlandaskan UUD NRI 1945.
Keterangan tersebut untuk menjawab dalil para pemohon bahwa pembentukan Dewan Pengawas bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
Selanjutnya terkait KPK termasuk lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, Agus Hariadi menuturkan KPK bukan termasuk lembaga yang disetarakan dengan lembaga yang memiliki independensi yang diatur dalam UUD 1945.
KPK merupakan lembaga penunjang pemerintahan sebagai fungsi pelaksana pemerintahan. yakni membantu tugas kepolisian dan kejaksaan agar lebih efektif.
"KPK dengan polisi dan jaksa masih memiliki hubungan kerja untuk saling membantu, saling koordinasi dan saling bekerja sama sebagaimana ketentuan Pasal 11 undang-undang tersebut," ucap Agus Hariadi.
Ada pun sidang tersebut sekaligus untuk enam perkara yang sama-sama menggugat revisi UU KPK, yakni perkara nomor 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.
Baca juga: Hindari pertanyaan wartawan, Ketua Dewas KPK: Mana mobilku?
Baca juga: Dewas: Revisi UU KPK bertujuan melemahkan
Baca juga: Dewas: KPK harus sering "digongongi"
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020