• Beranda
  • Berita
  • DJP ingatkan instansi pemerintah gunakan NPWP baru mulai April 2020

DJP ingatkan instansi pemerintah gunakan NPWP baru mulai April 2020

3 Februari 2020 18:06 WIB
DJP ingatkan instansi pemerintah gunakan NPWP baru mulai April 2020
Ilustrasi: Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DJP berharap melalui perubahan kebijakan ini administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah dapat berjalan secara lebih mudah, sederhana, dan tertib

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mulai April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan implementasi NPWP Instansi Pemerintah ini untuk menggantikan NPWP Bendahara Pemerintah yang telah dihapus.

"DJP berharap melalui perubahan kebijakan ini administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah dapat berjalan secara lebih mudah, sederhana, dan tertib diikuti dengan tingkat kepatuhan yang lebih baik," ujar Hestu.

Hestu menjelaskan instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yang digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban instansi pemerintah sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Selain itu, tambah dia, instansi pemerintah yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang tunduk pada ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM).

"Setelah menerima NPWP baru, seluruh instansi pemerintah melakukan penyampaian perubahan data ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat instansi terdaftar, dan mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai PKP," kata Hestu.

Hestu juga mengingatkan beberapa pokok pengaturan lain terkait objek-objek yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah, seperti batasan paling sedikit transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta, serta belanja pemerintah pusat yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit pemerintah.

"Perubahan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai rekanan bendahara pemerintah serta mendorong transaksi cashless yang sekaligus meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah," katanya.

Pengaturan selengkapnya termasuk pedoman teknis, tata cara pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja dan pendapatan pemerintah, tata cara penyetoran dan pelaporan pajak, serta ketentuan peralihan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.

Baca juga: Daftar NPWP makin mudah, ini penjelasannya

Baca juga: Kemenkeu sebut pelaku "e-commerce" tidak wajib miliki NPWP

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020