• Beranda
  • Berita
  • PLN dan PTPN X kerja sama jual beli listrik tenaga biomassa

PLN dan PTPN X kerja sama jual beli listrik tenaga biomassa

3 Februari 2020 19:04 WIB
PLN dan PTPN X kerja sama jual beli listrik tenaga biomassa
Penandatanganan kerja sama antara PLN dengan PTPN X di Jatim, Senin (3/2/2020). (Antara/ H.O PLN Jatim)
PT PLN (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara X melakukan kerja sama melalui penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) di Pabrik Gula Pesantren Baru, Kediri, Jatim sebesar 3 MW dari kapasitas total 9 MW, Senin.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Bob Saril di Surabaya, Senin mengatakan energi biomassa merupakan salah satu energi alternatif yang dapat digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik dengan pemanfaatan limbah tebu.

Hal ini, kata Saril, sejalan dengan upaya PLN untuk mengembangkan dan menggunakan energi baru terbarukan (EBT), serta menjadi sebuah solusi untuk pengolahan limbah bagi PTPN X agar bermanfaat.

Baca juga: Perusahaan Biomassa terbesar Tiongkok siap olah sampah di NTB

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satriyo Annurogo mengatakan, PLTBm PG Pesantren Baru merupakan salah satu bentuk diversifikasi usaha PTPN X yang memanfaatkan limbah pengolahan tebu untuk energi pembangkitnya.

"Ini sejalan dengan komitmen PLN untuk meningkatkan penggunaan energi alternatif, PLN juga melakukan perjanjian jual beli dan membeli tenaga listrik tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan selama 2 (dua) tahun masa kontrak," katanya.

Dwi menyebutkan, Excess power PLTBm PG Pesantren baru siap untuk disambungkan dengan sistem jaringan milik PLN, sehingga dapat menyalurkan tenaga listrik sesuai kebutuhan.

Sementara itu, hadir saat penandatangan perjanjian selain dua pejabat tertinggi dari instansi tersebut, juga hadir perwakilan Dirjen Ketenagalistrikan yang turut menyaksikan.

Baca juga: Gapki keluhkan PLN tawar terlalu rendah untuk harga listrik dari sawit




 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020