• Beranda
  • Berita
  • Perda KTR dinilai hambat pertumbuhan ekonomi di daerah

Perda KTR dinilai hambat pertumbuhan ekonomi di daerah

3 Februari 2020 19:49 WIB
Perda KTR dinilai hambat pertumbuhan ekonomi di daerah
Area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sebuah pusat perbelanjaan (Antara Foto)
Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai berpotensi menghambat ekonomi di daerah karena akan membatasi kegiatan ekonomi usaha kecil yang bergerak di industri hasil tembakau (IHT), khususnya di Bogor.

“Pelaku usaha tidak alergi dengan regulasi. Namun, regulasinya harus memerhatikan aspek keadilan,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia ( AMTI ) Budidoyo Siswoyo saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dia mengungkapkan, dengan adanya aturan yang melarang untuk memajang produk hasil tembakau, maka ruang untuk berusaha masyarakat semakin kecil.

Seharusnya, kata dia, pemerintah daerah tidak membuat aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Pengamat: Gugatan pedagang tradisional terhadap Perda KTR sudah tepat

“Sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produksi Tembakau bagi Kesehatan, semestinya diselaraskan dengan itu. Jangan membuat regulasi baru yang justru bertolak belakang,” katanya.

Oleh karena itu, dia menyarankan, pemerintah daerah bijak dalam menerbitkan regulasi dengan tetap mengedepankan aspek keadilan.

“Misalnya ada yang tidak taat aturan ya mereka yang ditindak, jangan semuanya,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawardana berharap agar Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan gugatan pedagang tradisional terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Bogor.

Baca juga: Kawasan Tanpa Rokok jadi sorotan dalam pembahasan Propemperda DKI 2020

Peraturan yang bertentangan dengan berbagai kebijakan tersebut dinilai akan berbahaya bagi kepastian investasi dan bisnis di Indonesia.

Danang menilai terdapat inkonsistensi regulasi yang termuat dalam Perda KTR Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2 yang memuat larangan pemajangan (display) rokok seperti gugatan yang disampaikan oleh pedagang.

“Regulasi di pusat tidak ada pelarangan memajang produk rokok, yang ada adalah mengatur iklan dan promosi. Ini inkonsistensi dan sangat berbahaya bagi iklim investasi karena akan mengacaukan dunia industri dan konsumen,” kata Danang.

Dampak terbesar yang timbul dari peraturan bermasalah tersebut, kata Danang, adalah akan dirasakan para pedagang kecil dan pengasong eceran yang akan kehilangan pekerjaannya.

Gangguan terhadap rantai distribusi juga akan berimbas terhadap keberlangsungan industri dan petani tembakau. Akibatnya, bukan hanya pedagang dan peritel yang terimbas, namun potensi pengurangan tenaga kerja juga akan menimpa industri dan petani tembakau sebagai bagian dari rantai produsen.

Dia mengaku, persoalan akan semakin rumit manakala Perda KTR Bogor yang bermasalah menjadi acuan pemerintah daerah lain menetapkan kebijakan sejenis. Akibatnya, efek berantai yang ditimbulkan akan semakin luas. Jika seluruh industri hasil tembakau hancur, pemerintah juga berpotensi kehilangan pendapatan negara dari rokok yang kini menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional.

Karenanya Danang menegaskan, pemerintah pusat tidak boleh membiarkan begitu saja keberadaan berbagai aturan di daerah yang bermasalah, termasuk Perda KTR.

Pemerintah pusat, kata Danang, harus turun tangan melakukan advokasi ke daerah untuk tidak menghasilkan regulasi yang bertentangan dengan regulasi di atasnya.

 

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020