"Saya kira benar apa yang dilakukan Kemendagri (yang melarang dinas meliburkan sekolah), karena meliburkan sekolah itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti kalender akademik, kalender hari keagamaan, dan dalam suasana terkena musibah," ujar Ade di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan untuk faktor musibah juga bisa dipindahkan ke tempat tertentu, atau diliburkan interaksi dengan guru atau tidak masuk sekolah. Namun, bisa berjalan dengan metode lain seperti diberi tugas, belajar dalam jaringan atau lainnya.
Baca juga: Kemendagri minta Bupati Natuna cabut SE libur sekolah
Baca juga: Pemerintah buat pembatas tiga lapis dalam observasi WNI di Natuna
Baca juga: Corona, Menkes berkantor di Natuna hingga WNI selesai karantina
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengambil kebijakan meliburkan sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020 terkait dengan penempatan daerah itu sebagai lokasi observasi WNI yang baru dijemput dari Wuhan, China.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Natuna, Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Ahad.
Kemudian Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat pada Pemerintah Kabupaten Natuna, yang meminta Bupati Natuna untuk mencabut surat edaran tersebut.
Kemendagri beralasan libur sekolah selama dua pekan itu, akan mengganggu proses belajar siswa.*
Baca juga: Situasi Natuna kondusif terkait proses karantina WNI dari China
Baca juga: Ketua DPRD Kepri maklumi warga Natuna tolak WNI dari Wuhan
Baca juga: Pemprov Kepri minta pelajar Natuna tidak diliburkan
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020