Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengkritik kedudukan hukum mantan pimpinan KPK yang mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.Dapat dipastikan bahwa tidak terdapat pertautan lagi antara para pemohon Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 dengan undang-undang yang diajukan, terlebih dengan memperhatikan kondisi objektif yang ada belakangan ini
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Arteria yang mewakili DPR mengatakan mantan pimpinan KPK sudah tidak lagi menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK sehingga tidak terdapat kaitan dengan undang-undang yang digugat.
"Dapat dipastikan bahwa tidak terdapat pertautan lagi antara para pemohon Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 dengan undang-undang yang diajukan, terlebih dengan memperhatikan kondisi objektif yang ada belakangan ini," tutur dia.
Baca juga: Arteria Dahlan persilakan pihak tidak puas UU KPK ajukan ke MK
Selain mantan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif dan Saut Situmorang, perkara tersebut juga dimohonkan oleh sejumlah pegiat antikorupsi yang tidak luput dikritik oleh Arteria.
Ia menyebut di antara belasan pemohon yang merupakan mantan pansel pimpinan KPK tidak lagi memiliki hubungan dengan pelaksaan undang-undang itu.
Sementara untuk pemohon yang merupakan wiraswastawan, dinilainya tidak memiliki relevansi dengan keberlakukan UU Nomor 19 Tahun 2019 karena tidak terikat dengan fungsi, tugas dan kewenangan KPK.
Terhadap kedudukan pemohon yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), Arteria menasihati semestinya berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik dalam menyelenggarakan tugasnya dalam pelayanan publik.
Baca juga: KPK klarifikasi pernyataan Arteria Dahlan terkait sejumlah informasi
"Dalam menjalankan profesinya, para pemohon perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 seharusnya berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut dan mendukung program pemerintah dan kebijakan nasional yang salah satunya terwujud dalam pembentukan undang-undang itu," ucap Arteria.
Untuk itu, dia menilai pemohon perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil UU Nomor 19 Tahun 2019.
Adapun sidang tersebut sekaligus untuk enam perkara yang sama-sama menggugat revisi UU KPK, yakni perkara nomor 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.
Baca juga: Komisi III pertanyakan Firli terkait pertemuan dengan TGB
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020