"Tidak mungkin kalau kami tidak melibatkan KPK. Semua undang-undang yang dibuat di DPR itu pasti melibatkan mitra," kata Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mewakili DPR dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Meski membantah KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan, Arteria mengakui saat rancangan undang-undang tersebut akan disahkan tahap pertama oleh baleg, pimpinan KPK saat itu meminta untuk bertemu dengan Menkumham.
Baca juga: DPR: Dewan pengawas tak ganggu independensi KPK
Padahal pada saat bersamaan, menurut Arteria, Menkumham sedang melakukan pembahasan tingkat pertama di baleg sehingga seolah-seolah KPK tidak diundang.
Saat pembahasan tingkat kedua, pihak-pihak yang keberatan dengan rancangan undang-undang pun disebutnya telah diberi ruang.
Terkait mulusnya pembahasan dalam rapat paripurna, ia mengatakan semua fraksi hadir dan semua menyetujui rancangan tersebut, meski beberapa fraksi keberatan dengan penunjukan dewan pengawas oleh presiden.
"Akhirnya dengan melakukan pembahasan-pembahasan lanjutan akhirnya bisa disepakati, tetapi secara prinsip yang lain-lainnya semua sudah setuju dalam konteks substansi dan materi muatan,'' ucap Arteria.
Sebelumnya, KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rancangan undang-undang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan badan legislatif (Baleg) DPR.
Bahkan mantan pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan Menkumham Yasonna H Laoly berbohong soal akan mempertemukan KPK dengan DPR untuk membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Laode juga mengatakan Yasonna pun berbohong telah berdiskusi dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif terkait pembahasan revisi UU KPK tersebut di kantor Kemenkumham pada Kamis, 12 September 2019.
Baca juga: Arteria bantah revisi UU KPK tak masuk prolegnas
Baca juga: Arteria Dahlan kritik kedudukan hukum mantan pimpinan KPK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020