Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan rekening efek yang diblokir karena diduga terkait dalam kasus Asuransi Jiwasraya akan diverifikasi.kalau ada yang tidak terkait langsung ini perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya
"Ini kan semua kalau ada yang tidak terkait langsung ini perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, proses hukum kasus di Asuransi Jiwasraya itu masih ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Proses hukum ini adalah Kejagung, tapi kami yakin itu akan cepat," katanya.
Baca juga: F-Demokrat: Kasus Jiwasraya bukan kriminal biasa
Meski begitu, Wimboh mengaku tidak ingat jumlah pasti rekening efek diblokir, namun informasi awal diperkirakan mencapai 800 rekening efek dan diperkirakan akan berkembang.
Wimboh hadir di DPR RI untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI, namun khusus pembahasan terkait industri jasa keuangan termasuk kasus Asuransi Jiwasraya diadakan secara tertutup dari media.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.
Menurut dia, potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.
Jiwasraya, ungkap dia, melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula.
Baca juga: DPR RI targetkan penyelesaian Jiwasraya maksimal tiga tahun
Investasi asuransi BUMN itu di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lanjut dia, sebesar lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, korporasi juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1 persen persen senilai Rp14,9 triliun.
Dari jumlah itu, sebanyak dua persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98 persen dikelola manajer investasi berkinerja buruk.
Akibatnya, lanjut dia, asuransi Jiwasraya saving plan mengalami gagal bayar terhadap klaim jatuh tempo dan sudah diprediksi BPK sesuai laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Baca juga: BPK bakal umumkan kerugian negara terkait Jiwasraya akhir Februari ini
Baca juga: Penyelesaian Jiwasraya harus prioritaskan kepentingan nasabah
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020