Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Al Falah Investment menjadi investor Bank Muamalat untuk menyehatkan likuiditas bank syariah tersebut.Ini tinggal eksekusi. Eksekusi itu artinya proses administrasi
"Ini tinggal eksekusi. Eksekusi itu artinya proses administrasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, proses administrasi itu di antaranya meliputi kelengkapan, informasi dan dokumentasi.
Baca juga: OJK: Penguatan Bank Muamalat oleh calon investor masih berproses
Sebelumnya, OJK menyebutkan banyak investor berminat menanamkan modalnya di bank syariah tertua di Tanah Air itu.
OJK meminta bagi para calon investor yang serius untuk menaruh dana di rekening penampung (escrow account) atau rekening pihak ketiga, guna memastikan masing-masing pihak melaksanakan kewajibannya.
Pengawas industri jasa keuangan itu juga meminta manajemen Bank Muamalat untuk terus menerapkan langkah perbaikan dan tata kelola perusahaan yang memadai.
Baca juga: Pengamat dorong perbaikan kualitas aset Bank Muamalat
Muamalat, bank syariah tertua di Indonesia ini, memang sedang berburu tambahan modal untuk menyehatkan bisnisnya.
Beberapa waktu lalu, Bank Muamalat mengumumkan rencana Penawaran Umum Terbatas IV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Dalam keterbukaan informasi di situs resminya, Bank Muamalat berencana menerbitkan 32,96 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp100.
Baca juga: DPR minta OJK progresif selamatkan Bank Muamalat
Baca juga: Incar investor asing, Bank Muamalat gandeng BKPM
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020