Penasihat hukum Azril Sopandi, Edi Kurniadi, di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kliennya siap membuka semuanya.
"Yang jelas kami ingin fight di pengadilan supaya kasus ini jadi lebih terang," kata Edi.
Dalam kesiapan menuju persidangan, pihaknya sedang mengumpulkan seluruh kebutuhan kliennya yang akan dibuka ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Baca juga: Penetapan tersangka kasus korupsi aset LCC tunggu audit BPKP
Perihal perkembangan alur berkas perkara milik Azril Sopandi, Kejati NTB telah melaksanakan tahap dua, pelimpahan tersangka dan alat bukti ke penuntut umum, Senin (3/2).
Saat ini persidangannya tinggal menunggu penuntut umum melimpahkan berkas dakwaan mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) itu ke pengadilan.
Hal itu pun ditegaskan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan bahwa berkas dakwaan sedang disiapkan penuntut umum.
Ia menargetkan pekan ini berkas dakwaan sudah jadi, kemudian akan melimpahkannya ke pengadilan.
"Targetnya pekan ini (berkas dakwaan) sudah masuk pengadilan," ucapnya.
Diketahui bahwa PT Tripat sebagai BUMD Lombok Barat mengeluarkan anggaran penyertaan modal pengelolaan LCC senilai Rp1,7 miliar. Dari adanya penyertaan itu, sebanyak Rp400 juta diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Jaksa agendakan pemeriksaan pejabat Lombok Barat terkait korupsi LCC
Namun, perihal persoalan ruilslag Gedung Dinas Pertanian Lombok Barat belum terungkap dan masih mengendap di penyidikan jaksa.
Dalam hal ini, PT Bliss yang menjadi pihak ketiga memberikan uang Rp2,7 miliar ke PT Tripat untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berdiri di atas lahan LCC.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) muncul kerugian negara Rp600 juta. Jumlah kerugian negara itu dihitung dari item pembangunannya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020